SLEMAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman membuka rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebanyak 92 formasi. Puluhan posisi tersedia, mulai dari dokter umum, dokter gigi, psikolog klinis, hingga bidan.
Rekrutmen tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 800.1.2/4696. Dari total formasi yang dibuka, sebanyak 33 formasi dialokasikan melalui jalur afirmasi khusus bagi pegawai harian lepas (PHL) yang telah bekerja di Puskesmas atau UPTD tempat mereka melamar.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan, pelamar jalur afirmasi harus masih aktif bekerja secara terus-menerus di tempat tersebut hingga waktu pendaftaran.
Baca Juga: DPP Kota Jogja Ingatkan Vaksinasi Rabies Wajib Diulang Setiap Tahun, Bukan Sekali Seumur Hidup
"Jalur afirmasi untuk yang saat ini sudah bekerja di tempat melamar dan statusnya akan jadi pegawai BLUD," kata Sudibya yang juga Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Selasa (15/9).
Sementara itu, sebanyak 59 formasi lainnya dibuka melalui jalur umum bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan jalur afirmasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos jalur umum, penempatan akan ditetapkan kemudian dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Sejumlah persyaratan umum berlaku bagi pelamar dari kedua jalur. Di antaranya tidak menjadi pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak menuntut untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Tiga Striker Asing Tersedia di Skuad PSIM, Van Gastel Buka Peluang Mainkan Dua Sekaligus
Sudibya mengatakan, proses rekrutmen saat ini telah memasuki tahap wawancara yang berlangsung hingga hari ini (16/9). Tahapan selanjutnya meliputi pengumuman kelulusan, pemberkasan, hingga penandatanganan perjanjian kerja. "Mudah-mudahan dengan rekrutmen kebutuhan pegawai sudah tercukupi," harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos tidak lagi berstatus PHL. Mereka akan menjadi pegawai kontrak BLUD non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sumber pembiayaan gaji pegawai tersebut berasal dari BLUD dan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi bukan PHL. Ketika PHL lolos jalur afirmasi gajinya pasti beda. Statusnya juga berubah jadi pegawai kontrak BLUD," jelasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita