Belum Ada yang Lolos Seleksi Administrasi, Pendaftaran PAW Lurah Trihanggo Diperpanjang 

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Alhalik. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Alhalik. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Proses pergantian antarwaktu (PAW) Lurah Trihanggo, Sleman tersendat setelah tiga bakal calon pada pendaftaran gelombang pertama dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi. Panitia pun terpaksa membuka perpanjangan masa pendaftaran.

Panitia PAW Kalurahan Trihanggo Suyana menjelaskan, kegagalan tiga pendaftar awal itu disebabkan sejumlah persoalan berkas. Mulai dari kesalahan penulisan, kesalahan pencantuman data, hingga perbedaan nama antar-dokumen persyaratan.

"Sebelumnya pendaftar tidak lolos karena persyaratan administrasi tidak lengkap. Beberapa ada kesalahan penulisan, ada yang kesalahan pencantuman, lalu ada perbedaan nama," ujar Suyana Selasa (15/9). 

Baca Juga: Full Pedestrian Malioboro Belum Tentu 24 Jam, Pemprov DIY Hitung Ulang Waktu Bebas Kendaraan

Perpanjangan pendaftaran berlangsung selama 15 hari kalender. Terhitung mulai 3-17 September. Hingga kini, panitia telah menerima empat surat permohonan pendaftaran bakal calon baru, yakni Totok Jaka Suwarta, Aris Bawanta, Priya, dan Sumaryanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik menjelaskan, untuk empat kalurahan kecuali Trihanggo sudah menetapkan calon lurah dengan masing-masing ada tiga orang. Kalurahan Candibinangun dengan Jajeng Trimarjana, Kardiyo, dan Atik Sunaryati. Lalu Sendangadi dengan calon Isma Nur Pratama, Marjiyana, dan Yudhi.

Sementara Maguwoharjo Muh Fauzi, Kiat Sugiharjo, dan Sunaryo. Terakhir ada Caturtunggal dengan tiga calon terdiri dari Adib Arifiyanto, Andi Suwarno, dan Setiawan Rineksa. "Untuk Trihanggo masih proses perpanjangan pendaftaran," katanya Selasa (15/9). 

Baca Juga: Tiga Striker Asing Tersedia di Skuad PSIM, Van Gastel Buka Peluang Mainkan Dua Sekaligus

Sementara soal tahapan proses PAW, dia sebut panitia sudah sampai pada pentuan jumlah peserta musyawarah. Saat ini pemerintah kalurahan badan permusyawaratan kalurahan sedang proses penentuan peserta musyawarah tersebut. "Jumlah peserta tergantung jumlah kelembagaan kalurahan yang ada khususnya lembaga kemasyarakatan kalurahannya," katanya.

Nantinya peserta musyawarah kalurahan ini terdiri dari dua elemen, yakni unsur masyarakat dan unsur lembaga kalurahan. Unsur masyarakat terdiri dari tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok ekonomi masyarakat, kelompok seni budaya, kelompok perempuan, dan kelompok disabilitas. Unsur kedua adalah lembaga kalurahan yang terdiri dari seluruh pamong kalurahan kecuali panitia, seluruh BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, serta pengawas atau pelaksana. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
pergantian antarwaktu (PAW) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman lurah trihanggo bakal calon