SLEMAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jogja menggelar aksi damai di depan Mapolda DIJ, Senin (14/9). Mereka mendesak penyidikan tuntas kasus pemerkosaan yang dialami eks santriwati oleh oknum pengajar di Ponpes Ash-Sholihah, Joggrangan, Mlati, Sleman.
Puluhan anggota HMI yang berasal dari berbagai universitas di Jogjakarta membawa sejumlah spanduk protes. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi dalam aksi tersebut. Ketua Umum HMI Cabang Jogja Omen Arjenetu menyampaikan tiga tuntutan dalam aksi ini.
Baca Juga: Khawatir Pengaruhi Saksi, Korban Pemerkosaan di Ponpes Sleman Desak Penangkapan Tersangka
Pertama, HMI menegaskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, merupakan perbuatan zalim yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa. Menurutnya, kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi, ditutup-tutupi, ataupun dibiarkan.
Kedua, HMI mendesak Polda DIJ dan Polresta Sleman untuk segera memproses secara serius dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sleman itu. "Serta secara cepat, profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya saat ditemui setelah aksi, Senin (14/9).
Ketiga, HMI menuntut Kementerian Agama (Kemenag) DIJ melakukan pengawasan aktif terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren. Pengawasan dilakukan guna memastikan adanya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang serius terhadap kekerasan seksual. "Saat aksi, Polda DIJ merespons juga dengan baik tuntutan kita," katanya.
Omen mengatakan, aksi itu merupakan bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
HMI menilai proses penetapan tersangka perlu mendapat perhatian, karena laporan kasus itu telah masuk sejak 7 September, sementara penetapan tersangka baru dilakukan beberapa hari kemudian. "Penetapan tersangka hampir satu minggu, sehingga HMI Cabang Jogja melakukan langkah konsolidasi secara bersama, sehingga hari ini melakukan aksi," katanya.
Setelah aksi itu, Polda DIJ dan Polresta Sleman telah menandatangani komitmen penanganan kasus tersebut. Meski demikian, HMI memastikan tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga proses hukum terhadap perkara itu berjalan.
Pihaknya akan terus mengawal tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dia berharap aparat penegak hukum, baik Polresta Sleman maupun Polda DIJ benar-benar serius dalam menangani kasus itu.
Baca Juga: Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Terlapor Diduga Kabur ke Luar Jogja
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh diabaikan ataupun dianggap sepele. Terlebih, kasus itu terjadi di lingkungan pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam.
Menurutnya, apabila tidak ditangani secara serius, kasus ini dapat mencoreng citra pendidikan Islam. "Sehingga kami betul-betul dengan murni mengawal kasus ini, agar kasus ini tidak tenggelam," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, laporan polisi terkait kasus ini masuk pada 7 September. Setelah laporan diterima, pihaknya melakukan penyelidikan selama dua hari.
Dari proses itu, penyidik kemudian mendapatkan hasil penyelidikan. "Tanggal 10 September gelar perkara," bebernya. Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan dugaan tindak pidana serta pasal yang disangkakan terhadap pelaku.
Tersangka disangkakan Pasal 6 Huruf C Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda kategori 7. "Kami juga telah memanggil enam saksi," katanya.
Dia mengatakan proses penyidikan terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Pada 12 September, pihaknya telah menetapkan MNH sebagai tersangka.
Baca Juga: JPW Sebut Ada Relasi Kuasa dan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Berulang, Harus Ada Efek Jera
"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami. Tersangka sudah tidak berada di rumahnya, berada di luar," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pihaknya memastikan proses pencarian akan terus dilakukan agar tersangka dapat segera ditangkap. (cin/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaritaSumber : Radar Jogja