SLEMAN - Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Muhammad Nurul Huda (MNH) alias Gus Nurul, 45, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemerkosaan oleh Polresta Sleman pada Minggu (13/9) lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Kuasa hukum korban FN, Gusti Rian Saputra mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam penetapan tersangka ini. Tindak lanjut ini dia nilai sebagai bukti aparat penegak hukum bertindak reponsif, independen, dan terdepan didasarkan prinsip kepentingan terbaik pada korban.
Baca Juga: Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Terlapor Diduga Kabur ke Luar Jogja
Hanya saja, dia mendorong agar penyidik bisa segera melakukan penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada tiga alasan rasional. Mulai adanya indikasi atau kekhawatiran tersangka akan melarikan diri adanya risiko tersangka ini menghilangkan, merusak, menyembunyikan, atau memengaruhi barang bukti maupun saksi yang berkaitan dengan perkara. "Jadi saya pikir harus segera dilakukan penangkapan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/9).
Alasan lainnya adalah adanya kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana atau melakukan perbuatan yang lain. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan kepentingan korban atau orang lain yang mungkin akan menjadi sasaran lainnya. "Saya pikir ini patut diduga untuk dijadikan alasan yang kemudian dilakukan proses penangkapan," tambahnya.
Tim kuasa hukum dia sebut juga terus berproses untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya menunjukkan bahwa tersangka MNH adalah Wakil Ketua Yayasan Darussholihin Jonggrangan. Yayasan ini adalah lembaga yang menaungi pondok pesantren ini.
Temuan ini jadi bukti untuk membantah bahwa pelaku hanyalah staf pengajar dan bukan orang penting di Pondok Pesantren Ash-Sholihah. "Kami sudah lacak berdasarkan data AHU yang bisa diakses secara umum. Di bawah yayasan ini terdapat pondok-pondok itu," tambahnya.
Advokat dari GRS Law Office ini juga membantah isu perselingkuhan antara kliennya dengan pelaku. Dia memperingatkan agar pengurus pondok berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan memperburuk citranya sendiri. "Itu sama sekali tidak benar dan fitnah dan bisa dianggap sebagai berita bohong. Saya ingatkan hati-hati," katanya.
Baca Juga: JPW Sebut Ada Relasi Kuasa dan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Berulang, Harus Ada Efek Jera
Sementara itu, PS Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menegaskan terkait penanganan kasus ini akan disampaikan lewat rilis resmi. Dia sebut rilis ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Korban kasus ini adalah perempuan berinisial FN, 21, yang berstatus sebagai alumni santri Pondok Pesantren Ash-Sholihah. Perempuan yang tengah menjalani adat khidmah atau pengabdian tanpa dibayar ini mengalami dua kali pemerkosaan pada Desember 2025 dan Januari 2026. Saat ini korban tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober mendatang. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaritaSumber : Radar Jogja