Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Terlapor Diduga Kabur ke Luar Jogja

Fahmi Fahriza • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 17:54 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menemui pengunjuk rasa
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menemui pengunjuk rasa

 

 

SLEMAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN, 21, eks santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Sleman, memasuki babak baru. Polresta Sleman menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan berencana untuk segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, bahwa gelar perkara dilakukan secara internal dengan melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Polresta Sleman. Gelar perkara dilakukan secara internal dengan melibatkan unsur Satreskrim serta fungsi Propam, hukum, dan pengawasan di lingkungan Polresta Sleman.

 

"Sementara perkara ini masih proses sidik. Kami sudah merencanakan hari ini untuk gelar penetapan tersangka," kata Wiwit saat ditemui di Mapolresta Sleman, Sabtu (12/9).

 Baca Juga: Hasil PSS Sleman vs Madura United di Babak Pertama, Super Elja Tertinggal Karena Mitkov

Menurut Wiwit, penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil analisis terhadap alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. Hingga Sabtu, penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang sebagai saksi.

 

"Untuk alat bukti hari ini baru terpenuhi. Hari ini terpenuhi dan hari ini juga kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," jelasnya.

 

Delapan saksi tersebut tidak seluruhnya berasal dari lingkungan pondok pesantren. Wiwit menyebut di antaranya terdapat orang tua, kakak korban, serta pihak internal pondok.

 Baca Juga: Pemere Dibata, Lagu Karo tentang Syukur atas Anugerah Kehidupan

"Saksi kemarin itu enam. Lalu hari ini dua, sehingga total delapan saksi per hari ini," ujarnya.

 

Gelar perkara nantinya sekaligus menentukan siapa saja yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Wiwit belum dapat memastikan jumlah tersangka maupun pasal yang akan dikenakan sebelum gelar perkara selesai.

 

"Dari hasil gelar. Kita akan gelarkan dan kita bahas di situ. Nanti tersangka ini ada berapa dan siapa yang menjadi tersangka, itu nanti di dalam gelar," katanya.

 Baca Juga: Keluarga FN Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Korban Kekerasan Seksual Ponpes Ash-Sholihah Sleman

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga akan melakukan tahapan penangkapan. Wiwit menyebut pihaknya masih mencari keberadaan terlapor yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga berada di luar DIJ.

 

"Setelah penetapan tersangka tentu kami akan tahapan penangkapan. Dalam hal ini penangkapan perlu kita ketahui juga, kita akan mencari, karena orangnya kemungkinan dari hasil penyelidikan ada di luar," ungkapnya.

 

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan FN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Pihak korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026. Saat ini FN tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

 

Kasus tersebut kemudian memunculkan dua versi berbeda. Pihak keluarga dan kuasa hukum FN menyebut korban mengalami kekerasan seksual dalam relasi kuasa. Sementara pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah menyatakan telah memfasilitasi pernikahan siri antara FN dan terlapor berinisial NH alias GN pada 7 Juli 2026.

Editor : Heru Pratomo
Pondok Pesantren Ash-Sholihah AKP Mateus Wiwit Kustiyadi Polresta Sleman kekerasan seksual penetapan tersangka