SLEMAN - Pondok Pesantren Ash-Sholihah buka suara atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di tempatnya. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial NH alias GN, sementara korbannya perempuan berinisial FN. Korban kini tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) Oktober mendatang.
Putra kandung Pengasuh Pondok Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar menjelaskan, NH bukan pengasuh pondok, melainkan anak menantu dari keluarga pondok dan salah satu staf pengajar. Dia sebut perbuatan pelaku memang berada di area pondok, tetapi itu berada di rumah sendiri yang ditempati NH bersama istrinya. Sementara FN alumni ponpes dan peristiwa terjadi saat yang bersangkutan bukan lagi berstatus santriwati.
"Perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga sebenarnya sudah dimediasi 16 Juli lalu oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Ponpes Ash-Sholihah, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Jumat (11/9).
Baca Juga: Banyak Pemain Belum Fit, Muhammad Isfandyar Siap Debut saat Lawan Madura United
Menurutnya, pihak pondok tidak tinggal diam dengan kejadian ini, sehingga usai pengurus yayasan melakukan investigasi diputuskan pemberhentian pelaku sebagai pengurus pondok pada 6 Juli. Pemberhentian ini karena pelaku terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina. Wujud tanggung jawab pondok selanjutnya memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dengan FN. Momen itu dihadiri orang tua FN dan paman NH yang dilaksanakan pada 7 Juli 2026.
Putra KH Muh Mahrom ini juga menampik pondok menyembunyikan FN di Geger, Magelang demi menutupi kehamilannya. Faktanya justru orang tua korban yang meminta kepada pondok untuk mengungsikan FN ke Magelang. Atas inisiatif ini, pondok juga telah memberitahu orang tua FN terkait keberadaannya.
"Perkara ini menjadi viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian didampingi advokatnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Ash-Sholihah Heri Purwanto menegaskan, upaya nikah siri yang dilakukan sejatinya selaras dengan upaya restorative justice. Jadi, penyelesaian perkara yang kemudian mengedepankan kekeluargaan. Sesuai kebiasaan ponpes bahwa seluruh persoalan awalnya mesti diselesaikan dahulu lewat musyawarah kekeluargaan.
"Musyawarah dilakukan dengan kehadiran kedua orang tua anak dan tanpa paksaan. Artinya itu terjadi pure karena memang kekeluargaannya yang dikedepankan," tegas advokat Tim Hukum Yakuza Maneges DIJ ini.
Baca Juga: Bek PSS Christope Nduwarugira Siap Hentikan Ketajaman Striker Madura United Dimitar Mitkov di MagIS
Ponpes Ash-Sholihah sendiri dia sebut juga terus kooperatif dan hadir atas tawaran mediasi yang diajukan tim hukum korban pada Selasa lalu. Hanya saja dalam pertemuan tersebut memang tidak ditemui kesepakatan, karena dia nilai permohonan dari pihak korban yang disebut luar biasa besar. "Kalau menuntut pada pelaku mau berapa miliar silakan, tapi jangan ke pondok. Kami bukan pelaku," ujarnya.
Ahmad mengonfirmasi, tindak kekerasan seksual NH pada FN dilakukan pada Desember 2025 saat liburan pondok, saat itu istri sahnya belum mengetahui kejadian ini. Lalu pada 29 Januari saat istri sahnya sedang melahirkan di rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri.
Dia tidak mau berkomentar bahwa hubungan ini didasarkan pada paksakan atau bukan, karena itu adalah ranah perbuatan pelaku secara pribadi. "Pada Juli 2026, pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku," katanya.
Perbuatan ini baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya pada FN dan dijawab telah berhubungan dua kali dengan NH. Menurut Ahmad, setelah hubungan pertama pada Desember 2025, FN masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri. Termasuk saat dihubungi oleh istri NH untuk membantunya. Kalau pun hubungan itu didasarkan pada paksaan, Ahmad menilai, semestinya FN merasa takut dan trauma. Hanya saja pada kenyataannya FN masih sering datang ke pondok.
Baca Juga: Tercatat Desil 4 Penerima Bansos, Anggota DPRD DIY Mengaku Tak Pernah Disurvei Petugas
"Justru istri pelaku NH adalah korban dari perbuatan NH dengan FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," tambahnya.
Hal senada disampaikan Heri. Sebagai kuasa hukum dia mengaku juga akan menempuh langkah hukum. Bukan atas nama pelaku, tetapi atas nama istri dari FN yang sejatinya jadi korban atas peristiwa ini. Hanya saja dia belum bisa menyampaikan apakah laporan ini kaitannya pasal perzinaan atau apa. "Ya ditunggu saja. Kaitannya dengan langkah hukum, besok kami akan menyampaikan tersendiri," tuturnya.
Kuasa Hukum FN sendiri akan membagi kasus ini dalam tiga kasus. Pertama laporan terhadap pelaku, kedua pada oknum-oknum pengurus pondok, dan ketiga adalah lembaga atau institusinya. Laporan pada lembaga ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipidanakan.
Heri mempersilakan jika kuasa hukum dari FN ingin melaporkan pondok maupun orang-orang di dalamnya. Hanya saja dia mengingatkan bahwa setiap laporan harus didasarkan pada bukti-bukti. "Itu hak mereka. Kalau misalnya mereka mau melaporkan pondok, maka kemudian pondok sudah membentuk tim untuk mengantisipasi perkara yang terjadi," tegasnya.
FN Jalankan Adat Khidmah tanpa Gaji
FN yang masih berada di Pondok Ash-Sholihah meski sudah lulus dari pesantren disebut karena menjalankan adat kebiasaan pondok. Menurut Ahmad, saat sudah lulus tahun kedua dan tahun ketiga biasanya ada alumni yang mengabdi atau disebut dengan khidmah. Adat ini bentuk pengabdian sehingga memang tidak dibayar. "Hanya saja untuk alumni tahun lulus pertama itu memang wajib khidmah," katanya.
Baca Juga: Dari Laga Sore ke Malam Hari Jadi Persiapan Ondrej Rudzan jelang PSIM Hadapi Persebaya
Heri selaku kuasa hukum menambahkan, dalam menjalankan tradisi khidmah ini sudah ada formulir kesanggupan untuk wajib mengabdi satu tahun saja. Apabila lebih dari itu, adalah kebiasaan dari alumni agar bisa tetap di pondok. Dalam pengabdian ini alumni bisa menjadi guru atau bisa jika ingin mengasah kemampuan hafalan Alqurannya.
"Kalau santri itu yang namanya khidmah jadi guru itu senang, ora susah. Itu kebiasaan. Bukan masuk undang-undang ketenagakerjaan terus dibayar," tambahnya.
Pada prinsipnya dia memastikan perlindungan santri yang ada di Pondok Ash-Sholihah tetap jadi prioritas utama di tengah perkembangan isu ini. Situasi pengajaran kini diklaim juga tetap kondusif. Jumpa pers yang digelar kali ini bahkan disiarkan langsung melalui YouTube sesuai permintaan wali santri agar mereka bisa mendengar cerita dari sisi pondok.
Harapannya agar mereka tidak mengikuti narasi bahwa pondok melindungi pelaku, padahal sejatinya pondok mendukung proses hukum pada pelaku dan tidak menutupi-nutupi. "Tapi kalau kemudian pondok diserang, kami sudah siapkan tim. Ormas-ormas juga sudah menyampaikan bahwa kalau pondok yang diserang, siap," terangnya. (del/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja