SLEMAN - Pondok Pesantren Ash-Sholihah mengaku tidak tinggal diam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak mantu pengasuh pondok berinisial NH alias GN pada korban berinisial FN. Pondok yang berlokasi di Kalurahan Sumberadi, Mlati, Sleman ini mengaku telah memfasilitasi nikah siri antara keduanya. Momen yang dilaksanakan pada 7 Juli 2026 itu dihadiri orang tua FN dan paman NH.
Kakak kandung FN, Muhammad Mahyadien bercerita atas kronologi terjadinya nikah siri ini. Dia sebut nikah siri ini berlangsung karena pihak pondok menjebak keluarganya. Peristiwa berawal saat ayah dan ibunya saat berada di warung dijemput untuk dibawa ke pondok. Orang tuanya sama sekali tidak mengetahui alasan penjemputan ini.
Baca Juga: Dari Laga Sore ke Malam Hari Jadi Persiapan Ondrej Rudzan jelang PSIM Hadapi Persebaya
"Bahkan ibu saya yang mau ganti baju aja tidak diperbolehkan. 'Udah pakai itu aja enggak apa-apa, ayo!," kata Mahyadien menirukan perintah tersebut saat ditemui di Mapolresta Sleman, Jumat (11/9) malam.
Selama perjalanan di mobil orang tuanya terus bertanya alasan penjemputan ini, tetapi tetap tidak diberitahu. Baru ketika sampai di lokasi keduanya mendapati sudah ada bingkisan seserahan dan pihak pondok baru menyampaikan bahwa FN hamil.
Dalam kondisi itu, ayah dan ibunya kebingungan untuk mencari solusi. "Ayah dan ibu saya menangis, trauma. Kok bisa-bisanya anak yang baik-baik dirusak seperti itu," tambahnya.
Di tengah kebingungan tersebut, pihak pondok bercerita peristiwa hamil di luar nikah ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Solusi yang dulu diambil adalah dibawa keluar daerah untuk melahirkan dan pulang-pulang sudah bersih.
Baca Juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag DIJ Layangkan Surat Peringatan pada Pondok Ash-Sholihah
Dengan arahan dari pondok ini pula ayah dan ibunya menyetujui usulan agar FN diungsikan. Sebelum pernikahan siri terjadi, istri dari pelaku juga sudah menyampaikan rela bahwa suaminya menikah siri dengan FN. "Mereka tetap memojokkan ayah dan ibu saya. Saking pusingnya dan syok akhirnya menyetujui nikah siri," tambahnya.
Dalam momen itu, adiknya sendiri bahkan tidak tahu kalau orangtuanya dipanggil. Saat tahu akan nikah siri FN langsung menangis, tetapi prosesi ini tetap dijalankan karena dia tidak punya kekuatan untuk bersuara.
Persoalan tidak sampai di situ, Mahyadien menjelaskan adiknya sempat diminta untuk tinggal bersama NH, tetapi menolak. "Coba bayangkan seperti itu, ditekan terus. Nggak terima saya. Coba kalau yang diberitahu pertama kali saya, tak obrak-abrik itu semua! Sudah pasti itu!," katanya.
Proses kehamilan adiknya hingga sampai usia delapan bulan ini juga bukan hal yang mudah. Lantaran saat NH diberitahu FN bahwa dirinya tengah hamil, pelaku menyuruh adiknya untuk membeli jamu, minum minuman bersoda, mengonsumsi nanas, dan membeli obat penggugur kandungan. "Ini mengarahkan adik saya supaya yang di kandungan segera gugur atau diaborsi," ucapnya.
Baca Juga: Meski PSIM Punya Catatan Kemenangan di GBT Musim Lalu, Van Gastel Tegaskan Situasi Kini Berbeda
Mahyadien juga menyebut pernyataan dari pihak pondok yang mengatakan adiknya adalah orang ketiga dalam hubungan NH dengan istri sahnya adalah fitnah. Dia sudah pernah bertanya bahwa adiknya tidak menyukai NH. Hubungan NH dengan FN adalah murni antara pelaku dan korban yang didasarkan pada relasi kuasa karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kiai atau gus. "Saya juga yakin, apalagi melihat pelaku seperti itu, sudah tua, wajahnya seperti itu, bukan tipenya adik saya," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Gusti Rian Saputra meminta agar pihak Ponpes Ash-Sholihah berhenti menyebarkan kebohongan. Dia meminta pondok agar fokus mencari solusi terbaik untuk melindungi korban beserta anaknya nanti.
Rian juga meminta agar aparat penegak hukum bisa seprofesional mungkin dan segera melakukan pemeriksaan pada terlapor. "Sampai detik ini kami tidak satu pun melihat itikad baik dari pondok pesantren," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum Korban juga membuka posko pengaduan dengan hotline di nomor 081776891058. Lantaran ada dugaan bahwa korban kekerasan seksual ini tidak hanya satu orang. Harapannya korban yang lain bisa melaporkan di nomor tersebut. (del/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja