SLEMAN - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berinisial FN, 21, oleh salah satu oknum pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah berinisial NH alias GN tengah jadi perhatian publik.
Atas kasus ini Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY telah melayangkan surat peringatan pada pondok yang berlokasi di Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ini pada Jumat (11/9).
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah menjelaskan, surat peringatan ini berisi tentangan penegasan agar pesantren bisa konsisten melaksanakan aturan antikekerasan, baik dalam bentuk fisik maupun seksual.
Kemenag DIY juga meminta agar pondok bisa berkomitmen penuh melaksanakan program ramah anak.
"Jadi kami sudah menyerahkan surat itu karena kemarin sudah melaksanakan rapat koordinasi langkah-langkah yang akan dilakukan," katanya ditemui di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jumat (11/9).
Baca Juga: Liga Inggris Konfirmasi Kembalinya Laga Tradisional Boxing Day Musim Ini
Atas surat peringatan ini Kemenag DIY dia pastikan akan terus melakukan evaluasi agar pondok bisa benar-benar menjalankan arahan tersebut. Apabila nantinya terbukti ada kelalaian dia memastikan pondok bisa diberikan sanksi sesuai dengan petunjuk teknis.
Termasuk dengan pencabutan izin penyelenggaraan lembaga pendidikan ini. Hanya saja proses pemberian sanksi ini harus dilakukan koordinasi dengan berbagai mitra sekaligus dilakukan pengecekan data faktual di lapangan.
"Kalau izin pencabutan nomor statistik, kami harus melakukan cek faktual apakah ada pelanggaran tidak terpenuhinya keberadaan syarat pendirian pondok pesantren," ujarnya.
Kunjungannya hari ini juga dilakukan untuk klarifikasi lebih detail atas dugaan terjadinya kekerasan seksual ini sekaligus meminta sejumlah data administrasi perizinan pondok.
Aidi memastikan bahwa seluruh syarat izin administrasi sudah lengkap dan tidak ada masalah. Sampai dengan saat ini Pondok Pesantren Ash-Sholihah masih bisa beroperasi secara normal.
"Ini santrinya 700an. Nasib anak-anak yang di sini juga harus dipikirkan. Kami meminta santri diberikan motivasi untuk tetap semangat dalam menempuh pendidikan," tambahnya.
Sementara soal proses hukum yang berjalan di kepolisian, dia juga meminta agar pondok kooperatif agar kasus dugaan kekerasan seksual ini bisa selesai dan tertangani.
Baca Juga: Rosé BLACKPINK Siapkan Single “New Trick”, MV Direkam Pakai iPhone 18 Pro
Sekaligus tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban. Kanwil Kemenag DIY menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa kekerasan seksual ini dan berharap kasus bisa diselesaikan secara baik.
"Terkait perlindungan pada korban kami sudah koordinasi dengan DP3AP2 terkait langkah-langkah selanjutnya," ucapnya. (del)
Editor : Bahana.