SLEMAN - Seorang ibu asal Kabupaten Sleman berisial M, 44, mengaku kecewa atas proses hukum pelaku pelecehan seksual anaknya. Putrinya yang masih di bawah umur ini mengalami pelecehan oleh pelatih renang berinisial EY di salah satu klub terkemuka. Dia mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pada terdakwa di Pengadilan Negeri Sleman yang hanya menuntut pidana selama 1,5 tahun.
Dilihat lewat laman SIPP dalam perkara 238/Pid.Sus/2026/PN Smn, terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan cabul terhadap anak". Jika mengacu pada pasal tersebut hukuman maksimalnya adalah pidana penjara sembilan tahun.
Baca Juga: Pasca Kasus Keracunan Turi, Operasional SPPG Wonokerto Distop dan Tidak Dapat Pembiayaan dari BGN
M bercerita, kasus ini baru dia ketahui pada Agustus tahun lalu saat anaknya berani menceritakan yang dia alami melalui pesan WhatsApp. Peristiwa ini dialami anaknya saat menjalani latihan fisik dengan sang pelatih sejak 2024 lalu. Kejadian ini setidaknya terjadi tiga kali, satu di kolam renang yang disewa klub untuk berlatih dan dua kali di rumah pelaku yang menjadi tempat latihan fisik.
Kekerasan seksual terakhir terjadi sekitar Agustus 2025. Dia sebut kekerasan seksual yang dialami putrinya ini tidak hanya secara fisik, tetapi juga digital karena pelaku kerap mengirimkan pesan-pesan bernada rayuan. "Saat mendengar ini, saya dan papanya mencoba menyusun strategi dalam artian mencari LSM yang bisa bantu kami," katanya ditemui di Kapanewon Ngaglik Rabu (9/9).
Selama menjalani proses hukum, anaknya didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa Women Crisis Center. Kasus ini pertama kali dia laporkan ke Polresta Sleman pada September 2025 dan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 25 Juni 2026.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang usai Cari Kerja, Penyandang Disabilitas asal Magelang Ditemukan di Bandung
Dia menyebut, kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh pelaku memang membawa trauma tersendiri bagi anaknya. Pernah suatu ketika sang anak bangun tengah malam dengan kondisi pucat dan bandan yang menggigil kedinginan. Tetapi saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat dokter menyatakan tidak ada masalah kesehatan yang dialami.
"Kejadian ini pernah berulang dan hampir serupa. Pasti serangan ngerasa kesakitan itu tengah malem. Saya kira itu efek traumanya dia," ujarnya.
Satu tahun berjuang dalam proses hukum ini dia mengaku bukan proses yang mudah. Dengan anaknya sebagai korban dia sendiri sebagai orang tua mengaku kecolongan. Sejauh yang dia tahu saat menitipkan anaknya di klub besar dan memiliki kredibilitas bagus hanya berharap agar anaknya bisa jadi atlet berprestasi. "Awalnya saya pikir yang bahaya itu adalah kolamnya karena bisa mengakibatkan cedera, tapi ternyata ada hal lain yang juga berbahaya," sesalnya.
M sendiri juga menyayangkan bahwa selama menjalani proses hukum ini pelaku diketahui masih aktif melatih renang. Lantaran tidak ada proses penahanan yang dilakukan. Hanya saja sebatas pengetahuannya pelaku memang beraktivitas di bawah payung nama klub yang berbeda dengan yang digunakan saat melatih anaknya.
Dia juga telah mengirimkan sejumlah surat pada sejumlah organisasi hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kasus ini bisa mendapatkan perhatian. Apalagi dugaannya korban dari pelaku tidak hanya satu orang. Harapannya pelaku tidak sebatas diberi hukuman jera, tetapi bisa dicabut lisensi kepelatihannya dan bisa menjauh pada dunia yang melibatkan anak-anak di dalamnya. "Saya sendiri kurang paham soal hukum, tapi tuntutan itu saya nilai terlalu ringan. Semoga hakim bisa lebih bijak saat memberi putusan nantinya," ujar M. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita