SLEMAN – Pesta minuman keras (miras) berujung penganiayaan di Gamping, Sleman. Seorang pria berinisial JN, 35, menjadi korban setelah terlibat cekcok dengan tiga rekannya.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HE, 44, SHT, 44, dan IS, 45. Peristiwa tersebut terjadi di rumah saksi berinisial L di Dusun Mejing Lor, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, Senin (31/8) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati JN sudah tergeletak di halaman rumah dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar 10 Kota Terpolusi di Indonesia Akibat Kabut Asap Karhutla 2026
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka terbuka, yakni pada bagian belakang kepala sebelah kiri, bahu kiri, serta punggung kiri.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Setelah dirawat di IGD lalu masuk ke kamar operasi," kata Bowo dalam ungkap kasus di Mako Polsek Gamping, Kamis (3/9).
Bowo menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika korban dan para tersangka sedang mengonsumsi minuman keras bersama di rumah saksi L.
Situasi kemudian memanas setelah korban dan tersangka IS terlibat cekcok di halaman rumah. Perselisihan itu berkembang menjadi aksi saling pukul.
Menurut Bowo, pemicu awal pertengkaran tersebut tergolong sepele. Saat itu, IS sempat mengatakan bahwa dirinya merupakan tipe orang yang tidak berani berkelahi. Namun, dia mengaku akan berani melawan apabila berada dalam kondisi terdesak.
Pernyataan tersebut membuat JN merasa tersinggung sekaligus tertantang. Korban kemudian memukul IS.
Saksi L yang diketahui merupakan pacar tersangka HE berusaha melerai pertengkaran. Namun, upaya tersebut justru membuat L terkena pukulan menggunakan batu bata hingga kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah.
HE yang saat itu berada di dalam rumah kemudian keluar dan melihat L sudah tergeletak di tanah dalam kondisi terluka.
Melihat kejadian tersebut, emosi HE terpancing. Dia kemudian mengambil sebuah cutter yang berada di atas meja ruang tamu.
"Tersangka HE ini kemudian menyayatkan cutter ke kepala korban sebanyak beberapa kali," jelas Bowo.
Polisi menyebut konsumsi minuman keras turut memengaruhi terjadinya penganiayaan tersebut. Hal itu diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti berupa botol bekas minuman keras di lokasi kejadian.
Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia U23 Iwan Setiawan Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Minuman tersebut diketahui dikonsumsi bersama oleh korban dan para tersangka sebelum pertengkaran terjadi.
Sementara itu, kondisi JN saat ini mulai membaik. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan telah dalam kondisi sadar.
Bowo menyebut berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, korban dijadwalkan dipindahkan ke ruang bangsal setelah sebelumnya menjalani perawatan di ICU.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping menangkap ketiga tersangka pada Selasa (1/9). Mereka diamankan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Polsek Gamping untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga: Merapi Belum Reda, Lava Kembali Menyusuri Lereng Barat Daya hingga 2 Kilometer
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Bahana.