Tak Main-Main Berantas Klitih, Siswa Sleman Diminta Teken Pakta Anti-Kejahatan Jalanan

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi kejahatan jalanan- dokumen Radar Jogja
Ilustrasi kejahatan jalanan- dokumen Radar Jogja

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan langkah tegas untuk menekan aksi kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar. Para siswa nantinya diminta menandatangani surat pernyataan bersama orang tua yang berisi komitmen untuk tidak terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan dan kenakalan remaja.

Kebijakan tersebut tengah dimatangkan Pemkab Sleman bersama kepolisian dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Selain siswa SMP, aturan ini juga direncanakan menyasar pelajar SMA dan SMK.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, penerapan kebijakan masih dalam tahap koordinasi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Ini saya nilaikan dulu, kalau sudah klir baru implementasikan. Ini dalam rangka mengurangi klitih di Sleman," kata Harda saat ditemui di sela kegiatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Selasa (1/9).

Harda menjelaskan, keterlibatan pelajar SMA dan SMK dalam kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi di lapangan. Menurut dia, penanganan kejahatan jalanan perlu melihat aspek kewilayahan karena persoalan tersebut tidak berhenti pada batas kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tak Punya HP, Lansia di Pekalongan Malah Dicoret dari Bansos karena Terindikasi Judol

Ia menyoroti adanya pelajar SMK di Sleman yang terindikasi kerap terlibat tawuran.

Rencana awal penerapan surat pernyataan sebenarnya ditargetkan mulai Agustus. Namun, proses koordinasi lintas lembaga membuat implementasinya diundur dan ditargetkan dapat berjalan pada September 2026.

Harda mengakui persoalan klitih dan tawuran di Sleman menjadi perhatian serius. Ia bahkan mengaku pernah bertemu orang tua siswa yang justru tidak percaya ketika anaknya diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan.

Karena itu, surat pernyataan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Pemerintah ingin orang tua dan siswa memiliki pemahaman yang sama mengenai konsekuensi ketika terlibat tindak kekerasan.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, siswa yang terbukti melanggar komitmen akan dikenai sanksi tegas, termasuk kewajiban mengundurkan diri dari sekolah.

"Ini langkah solusi untuk mengatasi permasalahan. Jadi biar semuanya hati-hati," ujar Harda.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak anak memperoleh pendidikan. Sebaliknya, kebijakan itu dipandang sebagai upaya preventif untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga lingkungan pendidikan tetap aman.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan, surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Bupati Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme di kalangan peserta didik.

Penyusunan kebijakan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk bagian hukum, kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Ini untuk membentuk karakter siswa Sleman yang baik dan jauh dari unsur kekerasan maupun aliran keras," jelas Mustadi.

Baca Juga: Cegah Temuan Proyek Asal Jadi, BPKP DIY Audit Pembangunan Gerai KDMP Kulon Progo Sebelum Beroperasi

Isi pernyataan tersebut mencakup sejumlah komitmen yang harus dipatuhi siswa. Mereka diminta tidak melakukan kekerasan, perundungan, penganiayaan, tawuran, maupun membawa senjata tajam tanpa hak.

Larangan juga mencakup kekerasan seksual, penyalahgunaan minuman beralkohol, serta narkotika.

Tak berhenti di perilaku di dunia nyata, siswa juga diminta bertanggung jawab ketika menggunakan media elektronik. Mereka diharapkan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, pornografi, maupun konten lain yang bertentangan dengan norma agama.

Siswa juga diminta menjauhi paham radikalisme yang mengarah pada tindakan kekerasan dan intoleransi.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Sleman berharap upaya pencegahan dapat dilakukan sejak lingkungan sekolah dan keluarga sebelum kenakalan remaja berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan korban maupun pelaku.

Editor : Bahana.
klitih Sleman tawuran pelajar Kejahatan Jalanan