Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Sleman Ditarget Selesai Sepuluh Hari

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:45 WIB
SOSIALISASI: Proses penyampaian informasi terkati layanan Perintis Sleman Jumat (28/8). Layanan ini akan memastikan proses balik nama sertifikat tanah hanya dalam sepuluh hari. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
SOSIALISASI: Proses penyampaian informasi terkati layanan Perintis Sleman Jumat (28/8). Layanan ini akan memastikan proses balik nama sertifikat tanah hanya dalam sepuluh hari. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program transformasi bertajuk Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman ditunjuk sebagai salah satu lokasi pilot projek layanan ini yang masuk pada fase kedua dan akan diluncurkan pada 24 September mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain menjelaskan, pemaparan kebijakan ini pada pegawai telah dilakukan dan saat ini fokusnya adalah melakukan sosialisasi ke pihak eksternal, seperti masyarakat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).  "Lewat layanan ini jadi ada jangka waktu yang jelas terkait peralihan hak," katanya ditemui di sela-sela sosialisasi Layanan Perintis Jumat (28/8). 

Baca Juga: Tanpa Kemenangan di Lima Laga Terakhir, Inter Miami Tunjuk Kily Gonzalez Sebagai Nahkoda Anyar

Menurut Dicky, sebenarnya sebelum ini telah ada program Layanan Prioritas dengan peralihan lima hari, tetapi tidak terintegrasi. Sementara Layanan Perintis ini menyatukan seluruh komponen dalam peralihan hak dalam satu sistem. Pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT selama dua hari, lalu pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Dia turut mengimbau masyarakat untuk menjaga batas tanahnya masing-masing agar memudahkan pemetaan ketika akan dilakukan balik nama. Masyarakat juga bisa melakukan swaplotting atau pemetaan secara mandiri lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

"Itu juga supaya bisa memperlancar ketika nanti akan ada peralihan, waris, dan lain sebagainya," pesannya.

Baca Juga: Mentan Amran: Presiden Perintahkan Kirim Pompa, 200 Unit Langsung Dikerahkan untuk Tangani Karhutla

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Sepyo Achanto. Proses 10 hari ini hanya bisa dilakukan untuk balik nama tanah yang sudah bersertifikat. Ketika ternyata bidangnya masih berupa Letter C, maka durasinya akan berbeda.

Layanan Perintis di DIY memang baru dikhususkan untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, tetapi dia tetap meminta agar seluruh wilayah bisa turut bersiap. "Sumber daya manusia saya kira sudah cukup dan sarprasnya enggak masalah. Ini berbasis elektronik dan di DIY internetnya itu bagus," ujarnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) balik nama sertifikat tanah BPN DIY