SLEMAN - Polresta Sleman telah menangkap satu pelaku penembakan menggunakan senjata airsoft gun berinisial IRS, 27. Pria berstatus mahasiswa ini bersama komplotannya melakukan tindak pidana kejahatan jalanan pada Minggu (2/8) sekitar pukul 02.00 di Jalan Laksda Adisutjipto, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok. Korbannya pria berinisial ARP, 17, berstatus pelajar.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya tengah mengendarai sepeda motor dari Solo dengan tujuan Jogja. Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan motor.
Baca Juga: Diduga Bawa Airsoft Gun dan Clurit, Polisi Buru Pelaku Kejahatan Jalanan di Maguwoharjo Sleman
Pelaku meneriakinya, lalu mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun berpeluru gotri yang langsung ditembakkan mengenai bagian punggung korban. Penembakan ini mengakibatkan luka terbuka dan bengkak. Pelapor kemudian berobat ke RS Hardjolukito dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok Timur.
"Pelaku mengakui melakukan tembakan sebanyak enam kali, tiga di antaranya mengenai korban," katanya Kiswanto dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Sleman, Kamis (27/8). IRS dia sebut sosok yang melakukan penembakan terhadap korban.
Saat ini kepolisian masih memburu tiga pelaku lain. Masing-masing memiliki peran sebagai joki, membuat video, dan membawa senjata tajam jenis celurit. Keempat orang ini berbeda domisili, tetapi kawan lama yang dulu tergabung dalam suatu geng yang kini bertemu kembali untuk melakukan kejahatan bersama.
Kiswanto menjelaskan, awal mula kepemilikan airsoft gun masih didalami kepolisian karena pemiliknya adalah pelaku yang belum tertangkap. Sementara motif IRS melakukan penembakan karena sedang menghadapi masalah keluarga. Dia mahasiswa yang tidak kunjung lulus dan akhirnya drop out, sehingga tindak pidana ini jadi jalan pelampiasan.
Adanya pelaku yang bertugas untuk membuat video, juga disebut sebagai motif untuk sengaja membuat konten yang bisa dipamerkan kepada teman-teman lain demi memperoleh pengakuan. "Pelaku ini tidak ada masalah dengan korban. Jadi modelnya memang menyerang secara acak," katanya.
Untuk pelaku berinisial IRS ditangkap pada Sabtu (22/8) di Kalurahan Maguwoharjo dan kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman. Pelaku diancam dengan Pasal 262 ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sub pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (del/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja