SLEMAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman mulai memanaskan mesin politik menuju Pemilu 2029. Sebanyak 17 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Sleman dilantik di Kantor DPD PAN Sleman Minggu (23/8). Konsolidasi organisasi menjadi langkah awal partai untuk memperkuat struktur sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ketua DPW PAN DIY Agung Setyawan mengatakan, PAN memiliki tantangan tersendiri untuk mendongkrak perolehan suara di Sleman. Salah satunya dampak persoalan hukum yang menjerat salah seorang kader.
Baca Juga: Praperadilan Jadi Bahan Evaluasi Dinar Kripsiaji, Fokus Petakan Kasus Dana Hibah Pariwisata
Menurut Agung, persoalan tersebut bukan merupakan kegagalan partai. Proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan. PAN juga memastikan akan bersikap kooperatif selama proses tersebut berlangsung. “Partai akan selalu kooperatif dan juga memberikan satu perhatian agar kader terkait bisa menyelesaikan proses hukumnya,” kata Agung ditemui di sela-sela acara.
Agung menilai, tantangan terbesar PAN di Sleman adalah mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, seluruh partai politik memiliki kekuatan dan menawarkan visi yang dinilai baik kepada masyarakat. “Kami siap berkompetisi dengan semua partai yang juga sama-sama siap,” ujar bupati Kulon Progo tersebut.
Baca Juga: BMKG Tetapkan Status Awas Kekeringan di Empat Wilayah DIY, Kecuali Kota Jogja Masuk Kategori Siaga
Selain memperkuat struktur internal, Agung menegaskan PAN siap mendukung jalannya pemerintahan melalui kolaborasi dan kerja sama. Partai juga akan mengawal aspirasi masyarakat agar dapat disampaikan kepada jajaran eksekutif maupun legislatif.
Ke depan, PAN DIY juga berkomitmen membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat. Menurut Agung, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi partai sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka menjelaskan, pelantikan 17 ketua DPC tersebut merupakan hasil proses panjang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Proses diawali dengan pengajuan calon formatur dari masing-masing DPC. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi bersama DPD sebelum nama calon formatur dikirimkan ke DPW untuk mendapatkan pengesahan. “Jadi DPD merekomendasikan calon formatur dari DPC dan disahkan oleh DPW,” jelas Respati.
Nama-nama formatur yang telah disahkan DPW kemudian dibahas dalam musyawarah cabang. Setelah formatur terbentuk dan dituangkan dalam berita acara, susunan kepengurusan ditetapkan hingga akhirnya dilantik.
Respati menegaskan, proses penentuan pengurus tidak harus dilakukan melalui pemungutan suara. Musyawarah mufakat juga menjadi mekanisme yang dapat ditempuh dalam menentukan kepengurusan di tingkat cabang. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita