SLEMAN – Putusan praperadilan yang membebaskan Raudi Akmal menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang baru, Dinar Kripsiaji. Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 tetap dilanjutkan dengan memperbaiki proses penyidikan jika ditemukan kekeliruan.
Dinar merupakan mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah resmi menjabat sebagai Kajari Sleman, dia langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah, termasuk perkara dana hibah pariwisata yang proses hukumnya masih berjalan.
“Tentu dari praperadilan akan kami perbaiki kalau ada yang salah,” kata Dinar saat ditemui dalam agenda pisah sambut Kajari Sleman di Pendapa Parasamya, Jumat (21/8).
Baca Juga: Gerakan Tanam Brigade Pangan, Perkuat Swasembada dan Regenerasi Petani
Dinar mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pemetaan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Minggu depan Insya Allah saya sudah dapat peta maupun konstruksi persoalannya,” ujarnya.
Selain perkara yang masih dalam tahap penyidikan, Dinar juga menyoroti kasus dana hibah dengan terdakwa Sri Purnomo yang kini berada di tingkat kasasi. Menurutnya, putusan pada tingkat pertama dan banding telah tersedia.
Baca Juga: Kisah Tukang Becak Desil 9, Kini Bingung Sekolahkan Anaknya karena Dianggap Mampu
Jika nantinya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Sleman akan melakukan eksekusi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Pada pekan pertama menjabat, Dinar mengaku masih fokus melakukan pengenalan dan orientasi wilayah. Baginya, pemetaan kondisi wilayah, sumber daya, hingga potensi hambatan penting dilakukan sebelum menentukan strategi penanganan berbagai perkara.
Dia mengibaratkan tugas tersebut seperti prajurit yang hendak maju ke medan perang. Seluruh kekuatan dan hambatan harus diketahui terlebih dahulu agar dapat menjadi modal dalam menjalankan tugas.
Terkait komunikasi dengan Kajari Sleman sebelumnya, Bambang Yunianto, Dinar mengaku belum melakukan koordinasi secara khusus. Menurutnya, kejaksaan di seluruh Indonesia memiliki standar operasional prosedur yang menjadi pedoman dalam menangani perkara.
“Secara umum SOP kita sama. Tinggal bagaimana kita melihat konstruksi persoalannya,” ujarnya.
Dinar menyadari terdapat banyak pekerjaan yang harus ditangani selama mengemban jabatan sebagai Kajari Sleman. Tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kedua fungsi tersebut membutuhkan pendekatan yang berbeda. Namun, dia memastikan seluruh tugas akan dijalankan secara humanis, proporsional, dan profesional.
“Terkait beberapa hal yang jadi PR kami sebagai pejabat baru kami mohon doa restu agar bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita