Hadirkan Saksi Ahli, Kubu Reno Sebut Persoalan TKD Gandok Sebatas Pelanggaran Administrasi

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:45 WIB
PROSES HUKUM: Saksi dari pemohon Reno Candra Sangaji saat diambil sumpah pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (19/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
PROSES HUKUM: Saksi dari pemohon Reno Candra Sangaji saat diambil sumpah pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (19/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Penetapan Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gandok kembali diuji di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (19/8). Dalam sidang praperadilan, ahli yang dihadirkan pihak RCS menilai pelanggaran TKD semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui sanksi administratif sebelum masuk ke proses pidana.

RCS diwakili tujuh kuasa hukum dari Kantor Advokat DUAZ & Co yang dipimpin Muhammad Zaki Mubarrak. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Jayadi Husain tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 23 bukti surat dan menghadirkan dua saksi ahli.

Salah satunya Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Ahluddin Saiful Ahmad. Dalam keterangannya, Ahluddin banyak dimintai pandangan mengenai posisi tindakan RCS dalam perkara tersebut. Khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan kalurahan.

Baca Juga: Bantu Mahasiswa NTT Terdampak Gempa di DIY, Pemprov Salurkan Bantuan Pangan hingga Nominal Rp 1 M

Kuasa hukum pemohon mendasarkan argumentasinya pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait TKD dikenai sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga proses hukum.

"Kalau bicara secara gramatikal yang diinginkan dari pembuat aturan memang berjenjang. Proses hukum itu terakhir kalau diingatkan tidak mengikuti," kata Ahluddin.

Menurut dia, apabila sanksi awal telah dipatuhi, sanksi lanjutan tidak perlu diberikan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif.

Atas dasar itu, kuasa hukum RCS mempersoalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, menurut mereka, RCS tidak pernah lebih dulu menerima teguran administratif terkait persoalan TKD tersebut.

Baca Juga: PSIM Jogja Belum Berhenti Buru Pemain Lokal demi Bermain di League Cup

Kuasa hukum juga meminta pandangan ahli mengenai Pasal 613 Ayat (3) KUHP. Ahluddin menilai, sesuai ketentuan tersebut, aparat penegak hukum perlu mendahulukan mekanisme administratif sebelum menerapkan sanksi pidana. Tidak semua bentuk pelanggaran otomatis masuk dalam ranah pidana.

"Tidak semua kerugian negara adalah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti salah satu bukti surat tertanggal 5 Mei 2026. Pada hari yang sama ketika RCS ditetapkan sebagai tersangka, dia menerima undangan dari Dinas Tata Ruang untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan tanah kalurahan di lokasi yang menjadi objek perkara.

Menurut Ahluddin, surat tersebut menunjukkan pemerintah mengetahui persoalan TKD dan masih berupaya menyelesaikannya melalui mekanisme administratif.

"Maka di dalam rapat itu harusnya dibahas pemerintah mau menyelesaikan masalah ini gimana. Kalau enggak beres semua, enggak perlu ada rapat ini, yaudah baru ditindak," katanya.

Polda DIJ selaku termohon juga mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli. Heru Nur Cahya dan Hakim Kurniawan mempertanyakan apakah tidak diterapkannya sanksi administratif otomatis dapat membatalkan proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Ahluddin menjelaskan, secara norma, tidak serta-merta membatalkan proses pidana. Terlebih apabila sejak awal ditemukan adanya niat jahat atau kesengajaan melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Ada Bakteri Dalam Menu MBG, Hasil Uji Laboratorium Sampel Keracunan di SMPN 3 Candimulyo

"Jadi tidak menghilangkan tindak pidana. Perlu juga dilihat persoalan administrasi ini sudah dikualifikasi secara terang-benderang belum," ujarnya.

Ahli juga dimintai pendapat mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara. Ahluddin menyebut secara konstitusional kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia juga menyebut terdapat perbedaan antara pemeriksaan yang dilakukan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Termasuk dalam metode pemeriksaan dan penentuan kerugian keuangan negara. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Tanah Kas Desa (TKD) Gandok sanksi administratif kasus dugaan korupsi saksi ahli Reno Candra Sangaji