SLEMAN - Pekerjaan pembangunan tol Jogja-Solo paket 2.1 terus dikebut. Kontraktor mulai membongkar separator jalan di Ring Road Utara di Kalurahan Maguwoharjo. Pantauan Radar Jogja di lokasi, separator di kedua sisi jalan dari arah Jogja maupun Solo sebagian besar memang sudah dibongkar sehingga jalur cepat dan jalur lambat kendaraan bisa bersatu.
Humas PT Jasamarga Jogja-Solo Rachmat Jesiman mengonfirmasi hal ini. Pembongkaran median jalan dilakukan dalam rangka penataan lalu lintas dan kelanjutan proyek konstruksi. Proyek ini dilaksanakan pada 6 Agustus hingga 25 Agustus dengan jam operasi pukul 22.00 sampai 04.00. Di sini sistem lalu lintas akan ada pengalihan kendaraan dari jalur lambat ke jalur cepat.
Baca Juga: Jasa Marga Targetkan Tol di DIY Kelar 2027, Gubernur HB X Minta Percepat Trase Maguwoharjo-Jombor
"Tujuannya untuk persiapan metode kerja struktur kami di tengah Ring Road," katanya dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Pembongkaran separator ini dilakukan dari depan Kantor Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda DIJ hingga Perumahan Casa Grande. Pengguna jalan diimbau untuk waspada, mengurangi kecepatan saat mendekati zona pekerjaan, mematuhi petunjuk lalu lintas di sekitar lokasi, dan jika memungkinkan bisa menggunakan jalur alternatif lainnya.
"Sementara baru dilakukan manajemen lalu lintas dengan penggabungan lajur cepat dan lambat ring road. Tidak ada penanganan khusus," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19, Dian Ardiansyah menjelaskan, pengadaan tanah di ruas tol yang dikerjakan PT Daya Mulia Turangga (DMT) ini hampir rampung. Di Kalurahan Maguwoharjo sendiri kebutuhannya terdiri atas 109 bidang dengan luasan 20.285 meter persegi.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Endah Subekti Minta Tol Jangan Berhenti di Bokoharjo, tapi Sampai Nglanggeran
Dia sebut yang jadi catatan adalah tujuh bidang yang masuk dalam sengketa. Bentuknya berupa tanah dan pekarangan. "Contohnya ada satu pihak yang mengklaim sudah membeli tanah tersebut, tapi ahli waris merasa belum dilunasi," ujarnya.
Penyelesaiannya akan dibuatkan berita acara untuk konsinyasi. Dian menyebut, ketika tujuh bidang ini bisa diselesaikan maka pengadaan tanah di Kalurahan Maguwoharjo selesai. Kecuali jika nanti ada penambahan bidang tanah untuk kebutuhan perubahan desain konstruksi. (del/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja