SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji (RCS) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (18/8). Agenda sidang kedua ini adalah jawaban dari Polda DIY selaku termohon atas gugatan penetapan tersangka Lurah Condongcatur nonaktif tersebut dalam korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Perkara ini tertuang dalam nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Smn pimpinan hakim tunggal Jayadi Husain. Sidang dibuka pada pukul 10.43 dan selesai pada 10.54. Sidang berjalan singkat karena pemohon maupun termohon menyepakati bahwa jawaban dianggap sudah dibacakan.
Ditemui di luar persidangan, Tim Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nur Cahya menegaskan bahwa penetapan RCS sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, yakni memenuhi syarat materil berupa minimal dua alat bukti.
Lalu syarat formil bahwa sebelum menetapkan tersangka sudah melalui penyidikan yang benar, yakni melalui gelar perkara terlebih dahulu dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Permohonan pemohon hanyalah pendapat subyektif tanpa didukung dengan fakta-fakta yang ada," katanya.
Baca Juga: Pesta HUT Kemerdekaan RI di Tuban Dibatalkan, Bentuk Empati Terhadap Korban Gempa NTT
Proses penetapan diawali dengan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin. Lidik/312/VII/2023/Ditreskrimsus pada 6 Juli 2023. Dilanjutkan surat perintah tugas penyidikan nomor: SP.Gas.Sidik/48/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda DIY pada 5 Mei 2025. Sampai pada penerbitan surat penetapan tersangka atas nama RCS dengan nomor S.Tap.Tsk/12/V/2026/Ditreskrimsus pada 5 Mei 2026. Lalu diikuti surat perintah penahanan nomor: SP.Han/11/VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus pada 22 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen ditemukan tindak pidana korupsi pada 2021 hingga 2023 di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Tanah pelungguh Dukuh Gandok berinisial SA di Persil 184 dengan luas 3800 meter persegi ini disewakan untuk rumah tinggal, ruko, dan tempat usaha tanpa izin Gubernur DIJ. Harga sewanya juga tidak didasarkan pada penilaian publik, tetapi hanya berdasarkan surat perjanjian dari lurah dengan para penyewa.
"Selain membayar sewa, para penyewa dibebani kewajiban untuk membayar kompensasi yang besarnya ditentukan oleh kalurahan," katanya.
Uang kompensasi yang dibayarkan dari penyewa terkumpul sejumlah Rp 1.326.900.000. Uang ini tidak dimasukkan ke kas Kalurahan Condongcatur, tetapi dibawa dan dikelola oleh Jagabaya berinisial K. Lantaran tidak diatur dalam peraturan kalurahan, uang tersebut diserahkan oleh K pada sejumlah pihak.
Rinciannya untuk RCS sejumlah Rp 515.000.000, lalu Jagabaya inisial K sebesar Rp 475.000.000, lalu Dukuh Gandok inisial SA sebesar Rp 306.900.000, hingga Pj. Lurah Condongcatur inisial sebesar Rp 30.000.000.
Akibat perbuatan perangkat Kalurahan Condongcatur tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ nilainya Rp1.740.213.500. Rinciannya Rp 413.313.500 adalah kerugian negara akibat nilai sewa yang tidak masuk ke kas negara dan Rp 1.326.900.000 sebagai kerugian negara akibat dari pendapatan ilegal dari para pihak.
"Penyalahgunaan TKD masuk dalam pidana korupsi karena perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, serta menimbulkan kerugian negara," tambahnya.
Baca Juga: ROSO Yogyakarta Membuka Pintunya dengan Kolaborasi Kuliner Istimewa
Dalam proses pendalaman kasus ini penyidik Polda DIY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Terdiri dari 14 orang dari penyewa, tujuh orang dari pemerintah kalurahan, lima orang dari dinas, hingga lima orang saksi ahli.
Termasuk melakukan penyitaan barang bukti berupa perjanjian sewa-menyewa lama yang terdiri dari surat perjanjian sewa menyewa dan tanda bukti penerimaan. Hingga perjanjian sewa menyewa baru yang terdiri dari surat perjanjian sewa menyewa dan tanda bukti penerimaan. (del)
Editor : Bahana.