Kejar Pendapatan Asli Daerah, Sleman Kaji Peningkatan Biaya Sewa Rusunawa

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 19:45 WIB

 

DONGKRAK PAD: Keberadaan Rusunawa Jongke di Kalurahan Sendangadi, Mlati turut menyumbang pendapatan asli daerah lewat biaya sewa. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
DONGKRAK PAD: Keberadaan Rusunawa Jongke di Kalurahan Sendangadi, Mlati turut menyumbang pendapatan asli daerah lewat biaya sewa. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kabupaten Sleman dinilai belum optimal. Kondisi ini membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aset milik Bumi Sembada belum tergarap maksimal. Pemerintah daerah kini mengkaji kenaikan tarif sewa hingga perbaikan puluhan unit kamar di Rusunawa Mranggen, Rusunawa Jongke, Rusunawa Gemawang, hingga Rusunawa Dabag untuk mendongkrak pendapatan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sleman Surana menjelaskan, saat ini seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) memang tengah dievaluasi berkaitan dengan upaya menggenjot pendapatan. Agar nantinya Bumi Sembada bisa menutup akibat dari pemangkasan transfer dana pusat ke daerah maupun kebijakan efisiensi lainnya. 

"Sleman dipotong Rp 279 miliar, kami coba buat analisis penambahan PAD sekitar Rp 300 miliar," katanya Senin (17/8). 

Baca Juga: Pengunjung Pasar Rejowinangun Magelang Berebut Tiga Gunungan sebelum Upacara

Salah satu yang tengah dikaji adalah adanya perubahan tarif bagi rusunawa. Targetnya adalah tarif per malam setidaknya terhitung jadi Rp 25 ribu saja. Jika dihitung dari 978 kamar yang terpakai dari total 1.155 kamar yang tersedia, pendapatan yang diperoleh bisa mencapai Rp 8 miliar dalam setahun. "Kalau sekarang per malam itu enggak terukur, sekitar Rp 10 ribu," katanya. 

Politisi Partai NasDem itu memastikan, peningkatan tarif ini tidak akan memberatkan para penyewa rusunawa. Apalagi dari hasil peninjauannya, mereka ini tergolong orang yang mampu. Dia sendiri melihat ada kamar dipasangi pendingin ruangan, lalu terparkir mobil, hingga motor bagus. 

"Jadi yang menempati itu bukan serta-merta masyarakat berpenghasilan rendah lagi," katanya. 

Baca Juga: Mentan Amran: Swasembada Pangan hingga Ekspor Beras Menjadi Kado Kemerdekaan

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Sukarmin menjelaskan, pengenaan tarif dari rusunawa sesuai dengan aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang saat itu membangun. Tarifnya juga beragam karena dipengaruhi letak kamar. Misalnya yang berada di lantai dua, sebulan bisa dikenai Rp 400.000. 

Tujuannya memang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Hanya saja secara aturan, kriteria masuk di dalamnya adalah maksimal memiliki pendapatan tiga kali upah minimum. "Kalau UMK Rp 2,6 juta, berarti yang punya penghasilan Rp 7,8 juta masih boleh menghuni," katanya. 

Sukarmin memastikan penertiban terhadap penghuni yang tidak sesuai ketentuan telah dilakukan. Begitu pula pemasangan pendingin ruangan yang tidak sesuai aturan telah ditertibkan.

 

Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi persoalan kamar yang rusak dan belum bisa disewakan. Saat ini terdapat sekitar 42 unit yang membutuhkan perbaikan.

Baca Juga: Sudah Rekrut Zion Suzuki, Transfer Emiliano Martinez dari Aston Villa ke Juventus KANDAS

Selain itu, pengelola perlu mendorong minat penghuni terhadap kamar di lantai atas. Sebab, meski terdapat daftar tunggu calon penghuni, sebagian besar justru menginginkan kamar di lantai bawah. “Ketika yang kosong lantai lima itu enggak mau,” katanya.

Menurut Sukarmin, dia juga telah memberi arahan pada UPTD Rusunawa untuk tegas dalam menarik sewa agar tidak ada lagi tunggakan. Harapannya tidak lebih dari tiga bulan bisa tertagih, jika tidak akan ada pemutusan aliran listrik, bahkan diminta keluar dari rusunawa. "Penagihan kami minta agar humanis. Pokoknya dengan cara yang manusiawi," ujarnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) pendapatan biaya sewa Kabupaten Sleman rusunawa