Dosen STPN: Kunci Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Adalah Kecocokan antara Data Fisik dan Data Yuridis

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB
Satria Eri Wibowo, Kepala Bagian Administrasi Umum Politeknik Agraria STPN. (Delima Purnamasari/Radar Jogja) 
Satria Eri Wibowo, Kepala Bagian Administrasi Umum Politeknik Agraria STPN. (Delima Purnamasari/Radar Jogja) 

 

SLEMAN - Kasus mafia tanah yang berulangkali  terjadi di DIY terus jadi sorotan. Kondisi ini menyebabkan korban kehilangan hak milik yang sah atas aset tanahnya akibat pelaku melakukan manipulasi hukum. Tak jarang korban juga terjebak dalam proses sengketa yang rumit saat mencoba memperjuangkan asetnya kembali.

Kepala Bagian Administrasi Umum Politeknik Agraria STPN Satria Eri Wibowo menjelaskan, hal utama dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah adalah adanya kecocokan antara data fisik dengan data yuridis untuk akhirnya bisa lahir sertifikat.

Dalam penerbitannya juga harus dipastikan bahwa subjek memiliki legal standing dan seluruh administrasinya sesuai. Hanya saja, dia akui bahwa mafia tanah pasti mencoba mencari celah dari sistem ini.

"Celah itu yang perlu diantisipasi. Ada kejelasan subjek, objek, dan hubungan hukum antara subjek dan objek itu dipastikan," katanya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8). 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul; Jangan Mudah Percaya meski Tetangga

Menurutnya, penerbitan sertifikat juga jadi upaya dalam meminimalkan fenomena demikian. Ketika sudah terdaftar maka segala perubahan atas tanah bisa dipantau lewat kantor pertanahan.

Kementerian sendiri tengah menggalakkan sertifikat elektronik yang tercantum lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Seluruh transaksi atas bidang tanah jadi mudah terpantau. Ketika ada kejanggalan pemilik bisa mengajukan pemblokiran, sembari menelusuri pelakunya.

Satria memahami Politeknik Agraria STPN yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memang menjadi punya tanggung jawab tersendiri terkait hal ini. Apalagi banyak lulusannya yang bekerja di kantor pertanahan maupun perusahaan atau lembaga-lembaga terkait.

Dia memastikan seluruh taruna maupun taruni dibekali keilmuan pertanahan agar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur. Sebagai contoh, saat melakukan pengukuran harus sesuai kaidah kadastral untuk memberi kepastian letak, batas, maupun luas.

Mereka juga dibekali pemahaman data yuridis berkaitan syarat-syarat dalam pendaftaran tanah. Lalu memahami bahwa pemohon harus memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah, apakah itu nantinya berupa waris atau jual beli.

Termasuk mencermati kepemilikan surat dasar, salah satu paling umum ditemukan di DIJ adalah berupa Letter C. "Di kurikulum kami juga ada mata kuliah sengketa, konflik, dan perkara," ujarnya. 

Baca Juga: Minta Warga Waspadai Modus Pertolongan Palsu, Pemkab dan Polda DIY Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Sleman

Kampus yang berada di Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman ini sendiri memiliki sejumlah program studi (prodi). Di antaranya, Prodi Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah, Prodi Sarjana Terapan Pertanahan, Prodi Sarjana Terapan Survei dan Pemetaan Informasi Pertanahan, hingga Prodi Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan. Keempatnya memiliki fokus masing-masing.

"Lulusannya tidak mesti di kantor pertanahan. Ada yang di kantor jasa surveyor berlisensi sampai pejabat pembuat akta tanah," ujarnya.

Dia memastikan Politeknik Agraria STPN memberikan pembekalan bagi peserta didiknya. Hanya saja, Satria menilai bahwa ketika sertifikat itu sudah diterima pemegang hak, maka itu juga jadi kewajibannya dalam memelihara batas atas bidang tanahnya. Jadi perlu awas ketika ada orang lain yang sengaja menggeser tanda batas. Termasuk dalam pengalihan hak tanah itu kepada orang lain. "Harus lebih berhati-hati ketika bidang tanah haknya itu menjadi agunan," tambahnya.

Dia menyoroti terkadang tanah menjadi hak tanggungan dan diserahkan kepada perseorangan, tidak serta-merta di lembaga perbankan. Kondisi ini diperparah saat pemilik tanah kurang teliti saat membaca surat perjanjian, karena bisa jadi ada pasal-pasal yang disamarkan. Jadi, ketika nanti kewajibannya tidak dipenuhi otomatis dengan jangka waktu tertentu, penerima jaminan bisa langsung mengalihkan hak dengan surat kuasa menjual dan sejenisnya.

"Belum lagi nanti persoalan sertifikat palsu, jadi memang harus ada unsur kehati-hatiannya. Di blangko sertifikat itu ada nomor seri dan harus dicocokkan dengan buku tanahnya," ungkapnya.

Satria mengimbau pemegang hak juga memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukan. Ketika tidak dirawat, bahkan sampai berupa semak-semak, bisa berpotensi mengundang mafia yang mencoba menguasai tanah tersebut. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
agraria STPN mafia tanah sertifikat