Pendaftaran Lurah Antar Waktu Caturtunggal Sleman Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Editor News • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 04:52 WIB
Pendaftaran lurah antar waktu Caturtunggal Depok Sleman.
Pendaftaran lurah antar waktu Caturtunggal Depok Sleman.

 SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, membuka pendaftaran bakal calon Lurah Antar Waktu. Kesempatan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin mengambil bagian dalam menentukan arah pembangunan Kalurahan Caturtunggal ke depan.

Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Caturtunggal, pendaftaran bakal calon berlangsung 12–26 Agustus 2026. Proses pendaftaran dilayani di Sekretariat Panitia Pemilihan yang berada di Ruang Erawati, Kantor Kalurahan Caturtunggal, Jalan Kasuari Nomor 2, Demangan Baru, Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pelayanan administrasi berlangsung pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–14.00 WIB. Khusus Jumat, waktu istirahat ditetapkan pukul 11.00–13.00 WIB. Pendaftar diwajibkan menyerahkan surat permohonan pencalonan bermaterai beserta dokumen persyaratan secara langsung kepada panitia.

Syarat Menjadi Bakal Calon Lurah Caturtunggal

Baca Juga: Viral Tukang Cukur di Bogor Sebut Indonesia Belum Merdeka, Kini Minta Maaf dan Beri Penjelasan

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan umum. Di antaranya calon minimal berpendidikan SMP atau sederajat dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun ketika mendaftar. Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika serta bersedia dicalonkan sebagai Lurah.

Persyaratan lain berkaitan dengan rekam jejak hukum dan jabatan. Calon tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, serta tidak pernah menjabat sebagai kepala desa atau Lurah selama dua kali masa jabatan. Peserta juga harus bersedia tinggal di wilayah Kalurahan Caturtunggal selama menjalankan tugas sebagai Lurah.

Bagi peserta yang berasal dari kalangan tertentu, seperti pamong Kalurahan, anggota BPKal, TNI, ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, maupun pekerja formal, terdapat ketentuan tambahan berupa izin tertulis dari pejabat atau pimpinan yang berwenang.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP elektronik, kartu keluarga, ijazah yang dilegalisasi, akta kelahiran, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkotika, keterangan dari pengadilan, daftar riwayat hidup, serta pas foto terbaru. Dokumen dibuat dalam dua rangkap, yakni dokumen asli dan fotokopi.

Baca Juga: Saat Dunia Tak Bisa Lepas dari Teknologi, Masyarakat Baduy Banten Tetap Memilih Hidup Sederhana

Seleksi Bisa Berlanjut Jika Pendaftar Lebih dari Tiga Orang

Panitia menetapkan bakal calon Lurah paling sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang. Jika peserta yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari tiga orang, dilakukan seleksi tambahan.

Seleksi tersebut mempertimbangkan pengalaman bekerja atau mengabdi di lembaga Kalurahan, tingkat pendidikan, usia, status sebagai penduduk Kalurahan setempat, serta hasil asesmen. Pengalaman pengabdian yang lebih lama mendapatkan bobot lebih tinggi. Pendidikan S2/S3 memiliki bobot lima, sedangkan usia 25–35 tahun juga memperoleh bobot tertinggi, yakni lima. Penduduk Kalurahan setempat mendapat tambahan nilai lima.

Asesmen dilakukan melalui ujian tertulis dengan nilai maksimal 100. Pelaksanaannya melibatkan perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditunjuk panitia.

Baca Juga: Pertalite Bakal Dibatasi? Pemerintah Ungkap Kelompok Desil 9-10 yang Berpotensi Tak Lagi Disubsidi

Pada akhirnya, tiga bakal calon dengan peringkat nilai tertinggi akan ditetapkan untuk mengikuti tahapan berikutnya. Jika terdapat nilai yang sama, pemeringkatan dilakukan secara berurutan berdasarkan pengalaman di lembaga Kalurahan, pendidikan, usia yang lebih muda, status penduduk setempat, hingga nilai asesmen.

Seluruh tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu.

Bagi warga yang berminat mengabdikan diri di Caturtunggal, masa pendaftaran menjadi momentum penting. Bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga menunjukkan kesiapan untuk menerima amanah dan bekerja bersama masyarakat Kalurahan Caturtunggal.

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Lurah Antar Waktu Yogyakarta Sleman pemilihan lurah CATURTUNGGAL