JOGJA - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY. Dapur penyedia makan bergizi gratis (MBG) yang bermasalah kini akan diberi sanksi tegas, mulai dari skorsing operasional hingga tindakan penutupan atau suspend permanen.
Koordinator Regional BGN Wilayah DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengungkapkan, saat ini tengah me-review seluruh mekanisme sanksi bagi SPPG yang bermasalah secara mendalam. Sebab, BGN pusat telah menetapkan tiga tingkatan suspend berdasarkan rentang waktu dan bobot pelanggaran.
"Dari Bapak Deputi memiliki kebijakan baru. Suspend akan berlaku untuk kategori ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari. Apabila dalam rentang waktu tersebut syarat-syarat perbaikan terpenuhi, operasional bisa dibuka kembali," ucapnya usai Rakor Program MBG di Kepatihan, Jogjakarta, Kamis (13/8/2026) sore.
Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja Rendah, Pemkot Jogja Evaluasi Penyelenggaraan Job Fair
Meski begitu, lanjut Gagat, pihaknya tetap tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran yang bersifat fatal atau berulang. "Tapi kalau suspend-nya kejadian sifatnya ringan dan itu baru pertama kali, nanti akan dikenakan suspend operasional sementara," cetusnya.
Saat disinggung mengenai ada berapa SPPG yang memiliki pelanggaran berat yang ada di DIY, Gagat menyebut saat ini baru ada satu, yakni berada di daerah Kulon Progo yang terindikasi masuk dalam kategori berat dan terancam sanksi permanen. Hal ini menyusul adanya kejadian keracunan makanan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
"Kami masih terus berkoordinasi dan mengirimkan nota dinas ke BGN Pusat untuk melihat keputusan akhirnya. Sebab, ranah penjatuhan sanksi ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Meski Melandai, Disnakertrans DIY Sebut PHK Berpotensi Picu Pengangguran: Ini Alasannya..
Tak hanya persoalan kasus keracunan, Gagat juga mengungkapkan jika pihaknya saat ini juga memantau kelengkapan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) di para SPPG. Mengingat BGN Pusat telah menetapkan batas waktu kepemilikan SLHS yang telah melewati tanggal 10 Agustus lalu.
"Jika memang dari pihak SPPG tidak ada itikad baik untuk mendaftar SLHS, BGN akan meminta pertimbangan Pemprov DIY untuk penjatuhan sanksi suspend permanen," bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Gregorius Anung Trihadi mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian Pemprov DIY saat ini adalah pemenuhan SLHS. Berdasarkan data yang dikoordinasikan dengan BGN, pihaknya mencatat saat ini terdapat sekitar 460 SPPG yang terdata di DIY.
Baca Juga: Guru Besar FEB UGM Sebut Gelar Sarjana Tak Menjamin Dapat Pekerjaan, Begini Penjelasannya
Dari jumlah tersebut, sebanyak 424 SPPG telah beroperasi, sementara yang telah mengantongi SLHS sebanyak 415 SPPG. Dengan demikian, masih terdapat sembilan SPPG yang telah beroperasi namun belum memiliki SLHS.
Oleh karena itu, Anung menekankan jika kondisi tersebut menjadi perhatian, mengingat pemerintah pusat telah menegaskan bahwa SLHS merupakan persyaratan mutlak bagi SPPG untuk menjalankan operasional.
"Semua harus ber-SLHS untuk bisa beroperasi atau operasional. Ini yang kemudian tadi dikuatkan oleh BGN," cetusnya.
Baca Juga: Sepekan usai Dugaan Keracunan MBG, Dua Siswa SMPN 3 Candimulyo Pulih, Tujuh Masih Dirawat
Anung membeberkan, jika penerbitan SLHS menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemprov DIY akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan SPPG yang belum memiliki sertifikat segera memenuhi persyaratan.
"Jadi ini nanti kami di tim akan berkoordinasi untuk memastikan SPPG itu ber-SLHS, karena SLHS itu yang menerbitkan adalah pemerintah kabupaten/kota," tandasnya. (ayu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita