SLEMAN - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sleman menemukan sejumlah kasus yang harus ditindaklanjuti dalam operasi gabungan pengawasan warga negara asing (WNA) selama tiga hari Selasa (4/8/2026) hingga kemarin (6/8/2026) di sejumlah lokasi, termasuk perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Temuan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal hingga ketidaksesuaian administrasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Sefta Adrianus Tarigan mengatakan, pada operasi hari pertama, petugas menemukan beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut. Di antaranya, WNA pemegang izin tinggal kunjungan bisnis diduga melakukan aktivitas yang perlu didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Jasa Marga Targetkan Tol di DIY Kelar 2027, Gubernur HB X Minta Percepat Trase Maguwoharjo-Jombor
“Jadi, petugas menerbitkan surat tanda penerimaan paspor untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
Ada pula pemegang izin tinggal terbatas investor yang belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal. Lalu terdapat beberapa aspek administrasi perizinan usaha yang masih perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Sementara hari kedua, tim melakukan pendalaman beberapa WNA yang sedang tidak berada di lokasi. Beberapa perusahaan juga diimbau segera melakukan penyesuaian administrasi, termasuk pembaruan data penjamin, perubahan jabatan, maupun identitas kantor agar memudahkan pelaksanaan pengawasan di kemudian hari. Lalu hari ketiga tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
"Kami ingin memastikan setiap aktivitas WNA berjalan sesuai ketentuan sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Sefta.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Kulon Progo, Siswa dan Guru SMPN 1 Nanggulan Juga Jadi Korban
Adapun, operasi ini upaya untuk memastikan setiap WNA di Bumi Sembada mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Hal ini bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran.
"Ini sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada para penjamin maupun perusahaan agar memahami dan melaksanakan kewajiban keimigrasian dengan baik," jelasnya.
Dalam operasi gabungan ini setiap ketua tim juga dibekali body camera. Hal ini untuk mendukung aspek penegakan hukum, meningkatkan profesionalisme pelayanan publik, serta mendorong interaksi yang lebih transparan dan sesuai standar operasional.
"Seluruh proses pengawasan dapat terdokumentasi secara objektif sehingga apabila terjadi keberatan, pengaduan, maupun kebutuhan pembuktian, kami memiliki rekaman yang valid," terangnya.
Baca Juga: Warga Wonogiri Magelang Datangi Kejaksaan, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Kades
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman Bagus Jalu Anggara menekankan masyarakat dapat berperan aktif sebagai detektor dini untuk memantau aktivitas WNA guna mencegah pelanggaran hukum, penyalahgunaan visa, dan ancaman lainnya.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya keberadaan orang asing yang mencurigakan di Kabupaten Sleman," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita