Komentar soal Pasien BPJS Jadi Sorotan, Dokter PPDS Dikembalikan RSUP Dr Sardjito ke UGM

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:19 WIB
Ilustrasi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)dikembalikan ke Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjalani pembinaan. (ChatGPT-AI)
Ilustrasi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)dikembalikan ke Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjalani pembinaan. (ChatGPT-AI)

SLEMAN – Kasus dugaan cibiran terhadap pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial berbuntut tindakan dari RSUP Dr Sardjito. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial EPR dikembalikan ke Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjalani pembinaan.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltrich yang mengaku sebagai pasien BPJS. Dalam unggahannya, ia mengeluhkan belum mendapatkan kamar perawatan meski telah menunggu selama sekitar delapan jam. Curahan hati tersebut memicu beragam respons dari warganet, termasuk sejumlah komentar bernada meremehkan.

Beberapa hari kemudian, seorang pengguna media sosial yang mengaku sebagai kerabat pemilik akun mengabarkan bahwa pasien tersebut telah meninggal dunia. Informasi itu membuat unggahan tersebut kembali menjadi perhatian publik.

Warganet kemudian menelusuri akun-akun yang memberikan komentar negatif. Sejumlah akun disebut merupakan tenaga kesehatan, termasuk EPR yang dikaitkan dengan RSUP Dr Sardjito.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Juventus Persahabatan Pramusim Rabu 5 Agustus 2026, Kick Off 18.30 WIB

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa EPR bukan merupakan dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut, melainkan peserta PPDS.

"Yang bersangkutan bukan pegawai RSUP Dr Sardjito, melainkan peserta program pendidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Menurut Banu, EPR merupakan peserta PPDS dari FK-KMK UGM. Saat ini, penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan bersama oleh tim pendidikan FK-KMK UGM dan RSUP Dr Sardjito.

Sebagai tindak lanjut, RSUP Dr Sardjito memutuskan mengembalikan EPR ke fakultas sehingga tidak lagi menjalani pendidikan klinik (stase) di rumah sakit tersebut.

"Kami mengembalikan yang bersangkutan ke fakultas dan mulai hari ini tidak menjalani stase di RSUP Dr Sardjito," tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah peserta didik mengakui telah menyampaikan komentar yang dinilai tidak pantas. Banu juga menegaskan bahwa pasien yang menjadi pembahasan di media sosial bukan merupakan pasien RSUP Dr Sardjito.

Selain menyoroti komentar di media sosial, sejumlah warganet juga mempertanyakan legalitas izin praktik dokter umum yang diduga dimiliki EPR. Dugaan tersebut muncul setelah beredar dokumen yang mencantumkan kop Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter bukan merupakan kewenangan DPMPTSP, melainkan Dinas Kesehatan.

"Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, izin praktik yang bersangkutan telah diterbitkan sesuai permohonan dan seluruh persyaratan yang berlaku. Masa berlakunya juga telah berakhir pada April 2026," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Korban Laka Lantas, Penantian Anidya Warga Gunungkidul Tiga Setengah Tahun Akhirnya Terjawab: Santunan Jasa Raharja Cair

Di media sosial, EPR telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga agar lebih bijaksana dalam bersikap maupun berkomunikasi.

Sementara itu, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihak universitas tengah menyiapkan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut.

"Kami sedang memfinalkan pernyataan resmi dan akan segera membagikannya," ujarnya.

 

Editor : Bahana.
ppds UGM Sleman BPJS Kesehatan RSUP Dr Sardjito