SLEMAN - Praktik pungutan iuran bagi warga pendatang baru di DIY ternyata masih terjadi hingga saat ini. Parahnya, penarikan itu sering dilakukan tanpa mengantongi payung hukum yang sah seperti peraturan kalurahan (perkal). Sejumlah warga pun mengeluhkan praktik semacam ini.
Salah seorang warga pendatang baru di Sleman barat, sebut saja Ali, mengaku sempat menjadi korban pungutan iuran liar itu. Berdalih uang kas padukuhan hingga dana swadaya sosial, nominal iuran yang ditarik secara sepihak oleh oknum pengurus wilayah setempat, seringkali tak masuk akal.
Saat sedang mengurus berkas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ia mendadak disodori tagihan iuran sosial sebesar Rp 500 ribu oleh oknum dukuh setempat.
"Alasannya untuk kas padukuhan dan antisipasi kebutuhan sosial seperti kalau ada warga yang meninggal. Tapi pas saya tanya dasar hukumnya seperti peraturan kalurahan atau surat keputusan resmi hitam di atas putih, dukuhnya diam dan tidak bisa menunjukkan," ujarnya, Minggu (2/8).
Oleh karena itu Ali menilai, penarikan tanpa payung hukum jelas masuk kategori pungutan liar (pungli). Sehingga saat ditarik iuran tersebut, pria berusia 45 tahun ini mengaku langsung bersikap tegas dan menolak membayar iuran itu.
Dia juga langsung menantang oknum dukuh itu untuk menyelesaikannya di tingkat kalurahan. "Saya bilang, kalau memang ini keputusan bersama, mana bukti rapatnya? Mana legalitasnya yang ditandatangani warga? Jangan sampai hanya sebatas pungutan liar. Setelah saya minta transparansi itu, yang bersangkutan tidak bisa berkata apa lagi," lontarnya.
Tak hanya Ali, fenomena serupa juga terjadi di kawasan Bantul timur. Mawar, warga pendatang asal Jakarta mengaku sempat terkejut saat awal menempati rumahnya. Saat itu, ada oknum RT setempat yang mendatangi kediamannya dan meminta iuran kas pendatang dengan nominal fantastis, mencapai angka Rp 3 juta.
"Kalau rumah sendiri disuruh bayar Rp 3 juta, kalau ngontrak Rp 250 ribu. Lha wong UMR Jogja saja tidak sampai Rp 3 juta, kok disuruh bayar segitu. Mentang-mentang saya pindahan dari Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Hendak Turun Waris, Warga Garongan Justru Jadi Korban Pungli Eks Lurah Ngadiman
Sama seperti Ali, saat ditarik iuran itu Mawar juga tidak langsung mengiyakan dan memberikan uang. Meski menyanggupi untuk mengangsur biaya tersebut, Mawar memberikan syarat kepada oknum RT itu untuk memberi bukti pembayaran berupa kuitansi resmi yang dibubuhi stempel kalurahan atau padukuhan.
Tapi setelah ia meminta kuitansi dan bukti rekapitulasi legal, oknum RT itu mendadak mengulur waktu dan tidak pernah lagi menagih iuran fantastis tersebut, hingga akhirnya lengser dari jabatannya.
"Begitu saya minta kuitansi dan cap resmi buat rekapan, RT-nya bilang mau laporan ke dukuh dulu. Setelah itu malah tidak pernah ditagih lagi. Berarti kan memang tidak resmi," cetusnya.
Maka dari itu, Ali maupun Mawar mengaku menyayangkan masih maraknya praktik penarikan iuran pendatang tanpa legalitas tertulis di DIY. Sebab, banyak warga pendatang yang akhirnya terpaksa membayar nominal besar karena enggan berkonflik dengan lingkungan tempat tinggal baru. (ayu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja