SLEMAN - Oknum yang menyebabkan kerugian keuangan dalam kasus penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto, Turi diwajibkan mengembalikan kerugian ke kas kalurahan paling lambat 60 hari. Pengembalian tersebut menjadi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sleman atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2025.
Inspektur Sleman Raden Budi Pramono mengatakan, Inspektorat telah menyelesaikan audit kedua dan menyerahkan LHP kepada Bupati Sleman sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan kasus. “LHP itu yang pertama tentang pemulihan kerugian. Kalau ada kerugian berarti ada pemulihan. Kemudian ada juga perbaikan tata kelola,” katanya dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (31/7).
Baca Juga: Stunting Juga Ditemukan pada Keluarga Mampu, Pemkab Bantul Soroti Pola Pengasuhan Termasuk Day Care
Menurutnya, kerugian tersebut berkaitan dengan APBKal 2025. Namun, nominal kerugian tidak dapat disampaikan karena merupakan bagian dari substansi LHP. Dana tersebut wajib dikembalikan oleh pihak yang menyebabkan kerugian ke rekening kas kalurahan dalam waktu paling lama 60 hari. "Jadi APBKal untuk macem-macem. Tidak spesifikasi kegiatan tertentu," katanya.
Dia menjelaskan, penyusunan LHP dilakukan setelah pemeriksaan ulang terhadap lurah dan seluruh pamong. Saat ini, tugas Inspektorat telah selesai dan tinggal memantau proses pengembalian dana ke kas kalurahan. Ia menyebut pengembalian kerugian pun sudah mulai berjalan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dana belum dikembalikan, temuan tersebut akan tetap tercatat dalam hasil pemeriksaan. Terkait kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum, Budi menyebut hal itu menjadi kewenangan masing-masing institusi. "Hak APH misal untuk masuk kalau dianggap hal-hal yang memang perlu mereka masuk," ujarnya.
Budi memastikan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Ke depan, Inspektorat akan memperkuat pendampingan dan konsultasi kepada pemerintah kalurahan melalui program Kawal Kalurahan agar pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan.
Baca Juga: Warga Purworejo Ikut Keciduk KPK, Persekongkolan Anak dan Ayah Minta Rp 2 M untuk Urus Kasus
Sementara itu, Lurah Bangunkerto Anas Makruf mengatakan, kewajiban pengembalian kerugian menjadi tanggung jawab Carik dan Danarta yang telah diberhentikan. Menurutnya, pamong lainnya tidak dibebani pengembalian karena tidak terlibat dalam pelaksanaan program yang bermasalah.
Anas mengaku belum mengetahui nominal dana yang telah dikembalikan karena penyetoran dilakukan langsung ke rekening kas kalurahan. Ia memastikan pengawasan dan proses verifikasi anggaran akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
"Pengawasan diperketat, kemudian RAB juga diverifikasi dengan baik. Kalau kemarin itu karena verifikasinya yang tidak baik," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita