Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Berakhir Damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi dan Terima Tali Asih

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:47 WIB
Ilustrasi RSUD Prambanan di Sleman.
Ilustrasi RSUD Prambanan di Sleman.

 

SLEMAN - Kasus kematian Naura Dwi Meydita Putri, 3, yang diduga menjadi korban malapraktik RSUD Prambanan berakhir damai. Tindak lanjut perdamaian ini disepakati keluarga korban akan mencabut laporan kepolisian di Polda DIJ, baik kepada direktur RSUD Prambanan maupun dokter anak yang menangani.

Surat percabutan laporan sudah disampaikan Kamis (30/7) lalu dan rencananya Senin (3/8) mendatang ada pertemuan kedua pihak di Polda DIJ untuk menyelesaikan seluruh proses administrasinya. Dalam kesempatan itu keluarga juga bersepakat untuk tidak melaporkan kasus ini kepada majelis kode etik atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Sleman Berakhir Damai; Direktur Minta Maaf, Keluarga Korban Ikhlas 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto menjelaskan, mediasi dilakukan pada Kamis (30/7) lalu di Kompleks Pemkab Sleman. Hadir dalam kesempatan itu, sekda Sleman, lalu pihak RSUD Prambanan terdiri atas direktur, kepala bidang, dan dokter yang menangani. Termasuk keluarga korban beserta kuasa hukum yang mendampingi.  

"Mediasi berjalan sangat baik dengan komunikasi yang intensif antara kedua pihak," katanya saat ditemui, Jumat (31/7).  Kesepakatan ini dicapai usai ada mediasi yang dilakukan antara pihak rumah sakit maupun keluarga korban.

Dalam kesempatan ini, direktur RSUD Prambanan kembali menyampaikan permohonan maaf dan menerima masukan dari keluarga korban. Sementara dokter anak memberikan penjelasan prosedur medis yang dilakukan pada saat menangani korban. Seluruh penanganan disampaikan sudah sesuai prosedur, seperti dosis obat yang sesuai ambang batas dan waktu penanganan korban.

Keluarga dan kuasa hukum juga menyampaikan pertanyaan kepada dokter. RSUD Prambanan juga menyampaikan upaya audit internal maupun eksternal sebagai respons cepat atas adanya kasus kematian ini. Untuk rekam medis korban memang tidak ditunjukkan karena itu ranah internal rumah sakit, tetapi subtansi di dalamnya tetap disampaikan secara lisan.

"Tidak ada yang istilahnya melanggar. Alhamdulillah penjelasan itu diterima keluarga dan kuasa hukum," katanya.  Hendra membenarkan pihak RSUD Prambanan juga menyampaikan uang tali asih kepada korban. Uang ini murni sebagai dukungan material terhadap apa yang terjadi terkait penanganan korban.

Terlebih, dari kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa pendampingannya dilakukan secara probono. "Itu ada berita acaranya begitu yang tentu nominalnya tidak etis untuk kami sampaikan. Itu sudah kesepakatan dari RSUD dan diterima oleh pihak keluarga," katanya.

Pemkab Sleman memastikan akan berbenah dengan adanya kejadian ini. Layanan RSUD Prambanan dipastikan akan dievaluasi agar tidak ada lagi komunikasi tidak tepat kepada keluarga korban dan seluruh pihak berkepentingan. "RSUD ditekankan agar tidak hanya fokus pada pelayanan medis, tapi juga pelayanan komunikasi dan sosial yang humanis," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Malapraktik, Sebut Pemberian Sedasi RSUD Prambanan terhadap Balita yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur

Hal senada disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto. Dia sebut pencabutan laporan  merupakan salah satu kesepakatan dalam proses mediasi atas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan antara kliennya dengan RSUD Prambanan.

Dia juga membenarkan ada uang tali asih yang diterima keluarga. "Ada santunan diserahkan langsung dalam suasana kekeluargaan dari pihak RSUD Prambanan kepada klien kami," ungkapnya. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
RSUD Prambanan Pemkab Sleman Polda DIJ Malapraktik