Akhir Drama Dana Kalurahan Bangunkerto, Carik dan Danarta Resmi Dipecat, Lurah Kena SP2

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 14:56 WIB
Spanduk protes penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Spanduk protes penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Penanganan kasus penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman memasuki babak akhir. Dua pamong yang sempat dinonaktifkan, yakni Carik dan Danarta sejak Senin (15/6) lalu kini sudah diberhentikan. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto menjelaskan, atas penyelewengan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif dengan mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan. Sementara bagian hukum bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) bersama-sama membuat rekomendasi bupati untuk menindaklanjuti. 

Ada sejumlah poin-poin rekomendasi yang diberikan. Pertama adalah pemberhentian tetap pada carik dan danarta. Lalu pemberhentian sementara untuk Jagabaya dan Pangripta. Sementara untuk Pamong Tata Laksana dan Kamituwo juga agar dilakukan pembinaan sendiri oleh Lurah. Lalu untuk lurah sendiri juga diberikan surat peringatan (SP) 2.

"Lurah untuk bisa melakukan pembinaan dan penataan menindaklanjuti hasil audit Inspektorat," katanya ditemui pada Jumat (31/7). 

Baca Juga: PSS Sleman Siapkan Kejutan! Pemain Akademi Berpeluang Tembus Tim Utama Jelang Super League 2026/2027

Hendra menerangkan bahwa rekomendasi bupati ini juga didasarkan pada surat dari kalurahan sendiri dan usai dilakukan pemeriksaan internal. Permasalahan ini dia sebut memang cukup menyita perhatian dan menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga memang dilakukan percepatan penanganannya. 

"Penanganan dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akurat yang valid. Termasuk ditugaskannya Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam," tambahnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Bangunkerto, Anas Makruf membenarkan informasi ini. Atas rekomendasi tersebut kalurahan telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Carik dan Danarta yang disampaikan pada Senin (27/7) lalu.

Dia juga membenarkan bahwa ada pemberhentian sementara pada Jagabaya. Atas jabatan yang kosong ini dia sebut seluruhnya diisi oleh pelaksana harian (Plh) dari pamong kalurahan yang masih aktif. Anas juga membenarkan bahwa dirinya juga mendapatkan SP2.  

"Kalau saya memaklumi saya dapat SP2 karena  ada yang sampai diberhentikan. Efeknya ya pada lurah sebagai penanggung jawab," katanya. (del)

Editor : Bahana.
Penyelewengan Dana Kalurahan Bangunkerto Carik Bangunkerto Danarta Bangunkerto Lurah Bangunkerto Inspektorat Sleman