Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Sleman Berakhir Damai; Direktur Minta Maaf, Keluarga Korban Ikhlas 

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto. Delima Purnamasari/Radar Jogja

 
 
SLEMAN - Kasus kematian Naura Dwi Meydita Putri, bocah tiga tahun yang diduga jadi korban malapraktik RSUD Prambanan, berakhir damai.

Kesepakatan ini dicapai usai ada mediasi yang dilakukan pihak rumah sakit maupun keluarga korban. 

Baca Juga: Rusak Berat, Lima SMP di Bantul Direvitalisasi: Sembilan Lagi Proses Pengajuan

Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto menjelaskan, dia mendampingi orang tua korban dalam mediasi dengan pihak RSUD Prambanan.

Hasilnya, direktur RSUD Prambanan meminta maaf atas kekurangan dalam komunikasi pelayanan terhadap keluarga almarhum.

Pihak rumah sakit juga menyatakan akan melakukan pembenahan dalam komunikasi pelayanan medis terhadap pasien maupun keluarga pasien. 

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kompleks Setda Kabupaten Magelang Jadi Tempat Bermain

Dalam mediasi itu juga telah disampaikan penjelasan medis yang dilakukan pada korban. "Penjelasan kami dengar langsung dari dokter yang menangani," katanya saat dihubungi, Kamis (30/7).

Terjadi komunikasi dua arah dalam pemaparan dan penjelasan medis itu, sehingga kliennya dapat menerima dengan ikhlas atas penjelasan medis tersebut.

Kemudian antara kliennya dengan pihak RSUD Prambanan juga telah saling bersepakat. 

Baca Juga: Dinkes Bantul Catat Kasus Rubella Alami Kenaikan, Gencarkan Vaksinasi Tekan Penyebaran

"Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," katanya. Insiden ini sendiri bermula saat korban menjalani pemeriksaan di RSUD Prambanan karena lingkar kepala korban berukuran 45 sentimeter.

Ukuran itu dinilai berada di bawah standar anak seusianya. Saat itu dokter RSUD Prambanan menyarankan agar korban menjalani CT scan dan untuk melaksanakan prosedur itu harus diberi sedasi atau pemberian obat penenang sampai tiga kali.

Namun pasca-pemberian sedasi hingga proses pemindaian selesai, kondisi korban justru memburuk karena mengalami muntah darah dan henti napas. 

Hingga akhrinya dilarikan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) dan dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 lalu. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
RSUD Prambanan icu ct scan Malapraktik