SLEMAN – Anggota Komisi D DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) kembali menjalankan tugas kedewanan setelah Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Putusan perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn menyatakan penetapan tersangka terhadap RA tidak sah.
Usai keluar dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (28/7) malam, RA langsung mengikuti sejumlah agenda kedewanan pada hari berikutnya. Kegiatan tersebut meliputi penyerahan bantuan kursi roda kepada Waginem, warga Kalurahan Triharjo yang menderita stroke.
Baca Juga: PSS Antisipasi Padatnya Jadwal Kompetisi dengan Mengandalkan Rotasi Pemain
Kemudian menerima jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman di rumahnya, serta menghadiri kegiatan olah lahan untuk penanaman bawang merah di Kalurahan Pandowoharjo. "Jadi memang langsung melakukan kegiatan-kegiatan DPRD," kata kuasa hukum RA, Soepriyadi Rabu (29/7).
Soepriyadi bercerita, proses pembebasan Raudi dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 20.30 berjalan lancar. RA keluar dari tahanan didampingi keluarga dan tim kuasa hukum. Kemudian langsung menuju rumah ibunya, Kustini Sri Purnomo di Jaban, Tridadi, Sleman. "Tidak ada kendala dalam pembebasannya," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Sleman Claustantianus Wibisono Tanggono menegaskan, status RA sebagai anggota DPRD hingga kini tidak berubah. Sebab DPRD belum mengambil langkah terkait status keanggotaan RA karena proses tersebut menjadi kewenangan partai pengusung.
"Jadi hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan masih melekat," ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo mengatakan, partainya sejak awal menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk upaya praperadilan yang diajukan RA.
Baca Juga: Prediksi Górnik Zabrze vs Fenerbahce: Head to Head, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor Liga Champions
"Alhamdulillah, kami bersyukur atas di kabulkannya permohonan praperadilan saudara Raudi," katanya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi dasar bagi RA untuk kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Dengan dinyatakan status tersangka tidak sah maka secara otomatis saudara Raudi dapat segera melaksanakan ketugasan," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita