Raudi Akmal Bebas!! Hakim Praperadilan PN Sleman Putuskan Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Itu Tidak Sah

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:45 WIB
DIKABULKAN: Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/7/2026).
DIKABULKAN: Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/7/2026).

SLEMAN - Anggota DPRD Sleman yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Raudi Akmal (RA), bebas. Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata, dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa SH. Penetapan tersangka RA tidak sah, sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Agenda sidang hari ketujuh Selasa (28/7/2026) adalah pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra PN. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Soepriyadi dan Rizal. Sementara termohon perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn ini adalah kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang diwakili empat jaksa yakni Siti Murharjanti, Rachma Aryani Tuasikal, Basaria Marpaung, dan Indriastuti Yustiningsih. 

Dalam putusannya, hakim memberikan pertimbangan atas praperadilan pemohon terkait penetapannya sebagai tersangka, proses penahanan, hingga penggeledahan rumahnya.  Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor Jogjakarta dan Pengadilan Tinggi Jogjakarta dengan terdakwa perkara korupsi dana hibah Sri Purnomo (SP).

Baca Juga: Sah, PSS Resmi Rekrut 11 Pemain Asing; Semua Juga Sudah Berada di Sleman

Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan tidak ada bukti turut serta RA dalam perkara ini. Tindakannya disebut sebagai sebagai trading in influence yang dapat memengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan. Putusan itu belum inkrah karena masih berproses di tingkat kasasi.

Hanya saja Hakim Ari Prabawa menilai, putusan pengadilan harus tetap dibenarkan sampai dibatalkan oleh hukum di atasnya sesuai asas res judicata. Sebanyak apa pun alat bukti yang dimiliki, sepanjang putusan pengadilan belum dibatalkan, maka tetap harus dihormati penyidik. "Penetapan tersangka tanpa menunggu kekuatan hukum tetap melanggar due process of law," katanya dalam persidangan.

Hakim juga menyoroti alat bukti kerugian negara yang menggunakan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Lantaran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MKI) bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Dampak Keracunan Berulang, Dua SPPG di Kulon Progo Terkena Pemberhentian Operasional

Dengan adanya pergeseran doktrin hukum ini, hakim menilai semestinya Kejari Sleman berkoordinasi dengan BPK untuk menyikapi hitungan dari BPKP tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan menghindari penegakkan hukum yang tergesa-gesa. Hanya saja tidak dilakukan sehingga melanggar asas due process of law.

Dengan demikian, hakim menilai Kejari Sleman belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam penerapan pasal penyertaan tindak pidana korupsi ini. "Hakim praperadilan menyatakan alat bukti tidak sah karena BPKP DIY tidak memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara," tandasnya.

Hakim praperadilan juga sepakat dengan pemohon bahwa semestinya pemohon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Sementara pemohon tidak pernah menerima surat tersebut. Hakim menilai penyampaian SPDP ini penting agar pemohon yang saat itu berpotensi sebagai calon tersangka, bisa mempersiapkan langkah hukum. Apalagi dirinya juga pernah diperiksa dan namanya juga disebut dalam persidangan SP.

Baca Juga: Wisatawan Diduga Ditarik Biaya saat Foto di Plang Malioboro, Oknum Terancam Ditindak jika Terbukti Melakukan Pungli

Soal penahanan, hakim praperadilan menyatakan proses yang dilakukan Kejari Sleman sah. Hanya saja karena penetapan tersangka RA tidak sah, maka tetap harus dikeluarkan dari tahanan. Di sisi lain, ada sejumlah permohonan praperadilan yang ditolak oleh hakim. Salah satunya terkait penggeledahan yang pada prosesnya sudah mendapatkan persetujuan dari ketua PN Sleman, maka dalil prosesnya dianggap sah.

Permohonan untuk pengembalian barang-barang yang disita oleh Kejari Sleman ditolak oleh hakim. Begitu juga permohonan agar ada penghentian penyidikan dari pemohon, hakim menilai hal itu tidak masuk dalam objek perkara praperadilan, sehingga harus ditolak.

Terkait permohonan untuk memulihkan hak-hak pemohon juga ditolak karena praperadilan hanya mengadili unsur formil, bukan membuktikan kesalahan tersangka. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, dan membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah diucapkan," kata Ari.

Usai putusan dibacakan, takbir dari peserta sidang pun menggema berulangkali dan langsung diminta agar tenang oleh hakim. Dengan putusan ini, proses praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal selesai. Sidang ditutup pada pukul 10.29. 

Sementara itu, Kuasa Hukum RA, Soepriyadi mengucap syukur atas hasil ini. Dia mengaku putusan ini menunjukkan masih ada keadilan dalam kasus yang menimpa kliennya. Lantaran sejak awal dia meyakini tindakan Kejari Sleman keliru dan catat prosedur, karena tidak dilakukan sebagaimana penegakan hukum yang adil.  "Hasilnya terbukti di persidangan ini. Keadilan akan selalu menang," katanya saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Aksi HMI Yogyakarta di Balai Kota Ricuh, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Janji Perbaiki Pengelolaan Sampah

Sesuai pertimbangan yang dibacakan hakim, dia menilai memang banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka RA. Salah satunya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan DIY dan bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, putusan dari Pengadilan Tipikor Jogjakarta dan Pengadilan Tinggi pada perkara dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo yang menyatakan RA tidak terlibat.  Namun justru tidak dipertimbangkan dan Kejari Sleman memaksakan agar kliennya ditetapkan jadi tersangka. "Penetapan tersangka terkesan terburu-buru, tidak mematuhi prinsip hukum due process of law," tegasnya.

 Kini dia sebut fokusnya adalah membebaskan kliennya dari tahanan. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi terkait langkah dan prosedur apa saja yang perlu dilakukan. Soepriyadi juga menyebut, saat ini kondisi kesehatan kliennya sudah sangat menurun dan mengalami sakit beberapa kali.  "Badannya kini kurus, turun sampai 8 kg. Kami minta penangguhan dan pengalihan tidak dikabulkan, ya sudah," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan. Untuk selanjutnya menindaklanjuti putusan dari PN Sleman. "Kami segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan untuk langkah berikutnya, kami menunggu petunjuk pimpinan," katanya. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
due process of law Badan Pemeriksa Keuangan mahkamah konstitusi sri purnomo raudi akmal