DPRD Sleman Terima Keluhan Kepala Sekolah Ingin Undurkan Diri Imbas Isu Kewajiban Laptop pada Siswa

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 21:30 WIB
Ketua Komisi D DPRD Sleman Arif Priyo Susanto. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Ketua Komisi D DPRD Sleman Arif Priyo Susanto. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Polemik isu kewajiban memiliki laptop bagi siswa SMP negeri di Kabupaten Sleman berbuntut panjang. DPRD Sleman mengungkapkan seorang kepala sekolah bahkan sempat menyatakan ingin mundur karena merasa terbebani setelah kebijakan yang sebenarnya hanya berupa imbauan menjadi viral di media sosial.

"Kami sudah rapat dengan dinas pendidikan dan intinya itu tidak wajib," kata Ketua Komisi D DPRD Sleman Arif Priyo Susanto lewat sambungan telepon Senin (27/7). 

Jika siswa tidak mampu untuk membeli laptop, sekolah juga telah memiliki lab komputer yang bisa dimanfaatkan. Dengan demikian, tidak berarti mereka yang tidak memiliki laptop mandiri tidak akan mendapatkan pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

 Baca Juga: Penetapan Tersangka Raudi Akmal sesuai KUHAP, Ahli Hukum: Penggeledahan Mendesak Tak Perlu Tunggu Izin Pengadilan

"Semua mendapatkan. Hanya saja kalau di lab itu tidak bisa dibawa pulang, jadi materinya tidak bisa dipelajari sendiri di rumah," katanya.  

Menurut Arif, beberapa sekolah yang memberikan imbauan agar siswa memiliki laptop didasarkan pada keinginan untuk bisa memenuhi standar digitalisasi pembelajaran teknologi informasi terbaru. Kalau pun ternyata ada sekolah yang terbukti memberatkan siswa dengan kewajiban ini dia sebut juga bisa berpeluang untuk mendapatkan sanksi. 

 Baca Juga: Sekali Operasi, 75.800 Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Gunungkidul: Temuan di Ngawen dan Tanjungsari

"Jadi itu hanya mengimbau. Kepala sekolah itu sudah minta mundur gara-gara masalah di medsos," ujarnya.  

Permintaan mundur itu dia sebut karena kepala sekolah merasa terbebani. Di satu sisi ada tuntutan kurikulum yang harus dipenuhi. Di sisi lain, kebijakan tersebut adalah imbauan yang sebenarnya sudah diinformasikan sejak sebelum pendaftaran siswa.

 Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Kebakaran Lahan Masih Berulang: Sebulan 12 Kejadian di 11 Kapanewon

Atas persoalan ini, DPRD akan mencoba menguatkan para kepala sekolah termasuk memberikan penjelasan atas duduk perkara persoalan ini. "Jadi biar masyarakat juga paham bahwa itu sebenarnya imbauan, bukan kewajiban," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi menegaskan, melarang kebijakan kewajiban untuk setiap siswa memiliki laptop. Apalagi jika sampai ada sekolah yang menentukan spesifikasi tertentu. "Jangan sampai memberatkan orang tua kalau enggak mampu ya sudah," katanya.

 

Pemerintah sendiri disebut telah menyalurkan bantuan komputer Chromebook dari pemerintah pusat maupun bantuan dari kabupaten sendiri pada sejumlah sekolah. Harapannya agar tidak terjadi ketimpangan kualitas pendidikan antara satu sekolah dengan yang lain. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman kepala sekolah DPRD Sleman Siswa laptop