SLEMAN - Saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Raudi Akmal (RA),menilai seluruh proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ahli hukum pidana Muhammad Rustamaji menyatakan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dapat dilakukan secara sah sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu menyebut, pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan merupakan bentuk kehati-hatian penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, penahanan juga merupakan upaya paksa yang sah apabila didasarkan pada alasan objektif. Yakni ancaman pidana minimal lima tahun, maupun alasan subjektif.
Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Kebakaran Lahan Masih Berulang: Sebulan 12 Kejadian di 11 Kapanewon
“Seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” bebernya saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman Senin (27/7).
Rustamaji juga menegaskan, penggeledahan dalam kondisi mendesak dapat dilakukan lebih dahulu tanpa menunggu izin ketua Pengadilan Negeri.
"Dalam kondisi mendesak penggeledahan dilakukan dahulu, baru esok paginya mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat," ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan ketua Pengadilan Negeri, tindakan penggeledahan tersebut menjadi sah secara hukum. Selain itu, Rustamaji menyatakan tersangka tidak harus menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Awas! DIY Masuk Fase Waspada Kekeringan, Suhu Puncak Kemarau Bisa Sentuh 37 Derajat Celsius
Menurutnya, ketentuan penyampaian SPDP dalam waktu paling lambat tujuh hari hanya mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum, bukan kepada tersangka.
Menanggapi pertanyaan mengenai putusan perkara mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang menyebut RA hanya melakukan trading in influence, Rustamaji mengatakan pernyataan tersebut hanya terdapat dalam pertimbangan hukum hakim. Bukan dalam amar putusan yang mengikat.
Ia juga menilai, persoalan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana merupakan materi pokok perkara. Bukan objek pemeriksaan praperadilan. "Soal bersalah atau tidak, itu tempatnya di pokok perkara, bukan ranah praperadilan," katanya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (28/7). "Sidang selesai dilanjutkan besok putusan pagi jam sembilan,” kata Hakim Tunggal Ari Prabawa menutup sidang.
Jika nantinya keputusan hakim mengabulkan seluruh permohonan, maka proses penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan berarti tidak sah. Selanjutnya, akan dilakukan upaya pengembalian hak-hak sesuai kondisi sebelumnya. Dalam hal ini pemohon akan dibebaskan dari tahanan. Namun jika keputusan hakim menolak permohonan, berarti tindakan dari Kejaksaan Negeri Sleman dianggap sah dan proses hukum bisa terus dilanjutkan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita