SLEMAN - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sleman mempertimbangkan merotasi anggotanya dari komisi lain untuk mengisi kekosongan perwakilan di Komisi D. Setelah Raudi Akmal (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dan ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta. Langkah tersebut dinilai lebih mendesak dibandingkan proses pergantian antarwaktu (PAW) yang masih harus menunggu perkembangan proses hukum RA.
Diketahui, Komisi D DPRD Sleman sendiri beranggotakan sepuluh orang. Perwakilan fraksi paling banyak berasal dari PDI Perjuangan dengan tiga orang. Lalu Gerindra dua orang. Sementara Golkar, PKB, PKS, PAN, dan PPP-NasDem masing-masing satu orang.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Baru Dinkes Gunungkidul Dimulai, Proyek Senilai Rp 7,11 Miliar di Siraman
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo menjelaskan, kondisi ini memang jadi bahasan di internal partai. Wacana yang muncul adalah rencana untuk menggeser anggota fraksi PAN dari komisi lain, khususnya yang memiliki dua perwakilan anggota. Didasarkan komunikasi dengan para kader rotasi ini memungkinkan demi optimalisasi kinerja fraksi di seluruh komisi DPRD Sleman. "Untuk siapanya belum dipastikan, itu jadi keputusan kami," katanya Minggu (26/7).
Fraksi PAN di DPRD Sleman sendiri memiliki enam kursi. Anggota Komisi A kecil kemungkinan digeser karena hanya ada satu perwakilan PAN yaitu Galuh Saraswati Leksono. Peluang untuk digeser dalah Komisi B yang beranggotakan Respati Agus Sasangka atau Erna Ekawati atau Komisi C yang beranggotakan Abdul Kadir dan Bondan Triyana.
"Kalau menurut tatib selama jabatan dia di komisi sebelumnya sudah setahun itu bisa dilakukan penggeseran dari komisi lain," tambahnya.
Sementara disinggung soal pergantian antarwaktu (PAW), dia sebut secara aturan semestinya menunggu kasus hukum inkrah terlebih dahulu. Sementara saat ini RA masih berproses dalam pengajuan sidang praperadilan. Hanya saja soal kebijakan PAW ini dia sebut masih didiskusikan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Untuk kemudian bisa mengambil keputusan terbaik.
"PAW masih didiskusikan dan itu panjang. Sedangkan kebutuhan kami untuk optimalisasi anggota di setiap fraksi itu kebutuhan yang mendesak. Jadi beda," ujarnya.
Baca Juga: Nasib Nermin Haljeta Masih Menggantung, PSIM Jogja Akui Masih Buka Proses Negosiasi
Inoki menegaskan bahwa partai berlambang matahari putih ini terus memantau perkembangan proses hukum RA. Hanya saja memang tidak langsung memberikan pendampingan hukum karena usai berkomunikasi dengan keluarga sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman Arif Priyo Susanto menjelaskan, sampai saat ini yang terdaftar di surat keputusan pimpinan DPRD di Komisi D masih Raudi Akmal. Untuk penggantian tergantung dari Fraksi PAN sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Kalau untuk ditukar dengan anggota fraksi yang lain memang memungkinkan. Sesuai tatib DPRD diperbolehkan," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita