SLEMAN – Pemkab Sleman turun tangan untuk menyelesaikan dugaan kasus mafia tanah yang terjadi pada keluarga Lanjarsari dengan kerugian dua bidang tanah milik almarhum suaminya, Komaridin.
Satu bidang berada di Kalurahan Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan satu bidang di Kalurahan Wedomartani dengan luas 274 meter persegi.
Saat ini tanah tersebut telah beralih nama menjadi milik orang lain dan diagunkan di bank meski pihak keluarga mengaku tidak pernah menjualnya.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai, dalam kasus ini penting untuk mengurai histori dari sertifikat tersebut. Lantaran sudah ada perpindahan tangan dan balik nama menjadi milik orang lain sehingga pasti ada sejumlah prosedur yang dilewati.
Apakah ada dugaan pemalsuan atau kemungkinan yang lain, ini yang dia nilai harus didalami. "Diurai dulu permasalahan kenapa bisa ganti sertifikat dan sebagainya. Akan gampang kalau sudah diurai," katanya, Kamis (23/7).
Untuk saat ini fokusnya adalah menjembatani persoalan ini. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman agar bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
Termasuk agar dibantu menelusuri proses balik nama, apakah di dalamnya ada prosedur atau dokumen yang tidak pas.
"Tentu yang tahu itu pihak berwenang. Saya membantu komunikasi biar bisa ditelusuri kenapa ada masalah ini. Prinsipnya kami bagaimana agar ini cepat selesai," ujarnya.
Pria asal Godean ini berharap kasus keluarga Lanjarsari adalah yang terakhir dan tidak ada lagi kasus mafia tanah di Bumi Sembada. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang tiba-tiba mengajak bisnis atau menawarkan sejumlah bantuan.
Baca Juga: Di Antara Semen dan Sastra Lisan: Mitos Makam di Bawah Flyover Jombor
"Saya minta masyarakat agar lebih hati-hati kalau ada orang yang tiba-tiba mau menolong," tambahnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIJ, AKBP Verena SW menjelaskan, Polda DIJ telah melakukan tindak lanjut atas laporan kasus ini.
Dia sebut penyidik Ditreskrimum masih melaksanakan penyelidikan dan telah meminta keterangan empat orang. "Kami juga bersurat ke BPN sebagai bagian dari proses penyelidikan," katanya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo