Jika Lebih dari Tiga Calon, Pendaftar Lurah PAW Sleman Harus Jalani Seleksi Tambahan

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 06:00 WIB
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Alhalik. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Alhalik. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
SLEMAN - Pergantian antarwaktu (PAW) lurah di Kabupaten Sleman dijadwalkan serentak pada 27 September 2026 mendatang. Ada lima kalurahan yang akan ikut serta, yakni Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, Maguwoharjo, dan Sendangadi. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan detail mekanisme pelaksanaan melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026. 
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik menjelaskan, salah satu poin yang diatur adalah pembatasan hanya tiga calon peserta pemilihan lurah. Apabila nanti jumlah pendaftar lebih maka akan dilakukan seleksi tambahan terlebih dahulu. 
 
"Sesuai aturan di Permendagri maksimal diikuti oleh tiga calon sehingga harus dilakukan seleksi tambahan," katanya dikonfirmasi, Selasa (21/7). 
 
Baca Juga: DPRD Gunungkidul Usulkan Tiga Raperda Prakarsa, Soroti Perlindungan Petani hingga Penataan Reklame
 
Ada lima kriteria seleksi tambahan yang diterapkan. Pertama, seleksi berdasarkan pengalaman di pemerintahan kalurahan setempat. Semakin lama pengabdian maka semakin besar pula poin yang didapat. Kedua, seleksi berdasarkan tingkat pendidikan. Paling tinggi adalah lulusan magister atau doktor dengan poin lima dan paling rendah lulusan SMP sederajat dengan satu poin. Seleksi ketiga adalah usia. Calon lurah hanya dapat satu poin jika berusia lebih dari 65 tahun dan jika dalam rentang usia 25 hingga 35 tahun memiliki bobot lima poin. 
 
"Ini memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berkontestasi di pimpinan lokal kalurahan," kata Alhalik. 
 
Baca Juga: Tim Promosi Punya Finansial Lebih Baik, Van Gastel Prediksi Super League 2026/2027 Bakal Lebih Kompetitif
 
Seleksi keempat adalah kriteria penduduk kalurahan setempat yang bisa diberikan tambahan nilai lima. Lalu seleksi terakhir adalah asesmen berupa ujian tertulis yang dilaksanakan melalui perguruan tinggi. Bobotnya seratus poin meliputi materi pancasila, pemerintahan umum, hingga kepemimpinan. Nantinya hasil akhir seleksi tambahan bakal calon lurah diperoleh dari lima kriteria ini. Lalu dipilih tiga bakal calon lurah berdasarkan peringkat nilai tertinggi. 
 
"Untuk perguruan tingginya mana tergantung keputusan kalurahan masing-masing," katanya. 
 
Hal senada disampaikan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya. Dia menegaskan bahwa seleksi tambahan termasuk asesmen ini penting untuk benar-benar mencari calon yang terbaik dan berkualitas. Apalagi mempertimbangkan bahwa empat dari lima posisi lurah yang kosong terjadi karena tersandung kasus hukum. 
 
"Tolong hati-hati dalam memilih lurah. Rekam jejak harus dipertimbangkan agar yang terpilih mampu membuat tata kalurahan jadi baik," tegasnya. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
paw lurah pergantian antarwaktu (PAW) lurah kalurahan calon peserta Kabupaten Sleman