SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Raudi Akmal (RA) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (21/7).
Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan replik dari pemohon atas jawaban termohon dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Sidang dibuka oleh hakim tunggal Ari Prabawa pada pukul 13.36.
Pemohon diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya yakni Soepriyadi dan Ayatina Elike Sae Sae yang membacakan replik 19 halaman secara bergantian. Sementara termohon diwakili dua orang jaksa yaitu Siti Murharjanti dan Rachma Aryani Tuasikal.
Soepriyadi menerangkan menolak seluruh dalil yang diajukan termohon. Termohon dia nilai hanya mengulang kembali kronologi penyidikan tanpa membantah substansi pemohon. Untuk itu dia harap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini. Mulai dari menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan RA tidak sah. Termasuk soal penggeledahan sehingga barang bukti yang disita juga bisa dikembalikan.
"Kami minta hakim praperadilan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak-hak pemohon," katanya saat membacakan replik.
Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini juga menanggapi poin-poin jawaban termohon atas praperadilan ini, termasuk soal keabsahan penggeledahan di rumah milik Meidyana Auliya Sashaputri dan rumah Kustini Sri Purnomo. Poin utama yang dipersoalkan adalah penggeledahan dilakukan tanpa memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, padahal dia nilai perkara tidak memenuhi syarat dalam keadaan mendesak. Soepriyadi membantah alasan termohon bahwa kliennya berpotensi menghilangkan barang bukti.
Dalam tanggapan termohon memang menjelaskan bahwa pada 22 Juni 2026 lalu penyidik menanyakan perihal telepon genggam milik pemohon yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, pemohon tidak memberi jawaban jelas dan berdalih telepon genggam tersebut sudah hilang saat berkegiatan di luar kita.
Keterangan tersebut membuat penyidik beranggapan bahwa tersangka tidak bertikad baik dan ada potensi menyembunyikan maupun menghilangkan barang bukti. Hal inilah yang jadi dasar keadaan mendesak penyidik melakukan penggeledahan tanpa menunggu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Alasan tersebut hanya didasarkan pada dugaan dan penilaian sepihak penyidik, bukan
berdasarkan fakta hukum yang objektif," kata Soepriyadi menanggapi poin tersebut.
Dia menilai Kejari Sleman tidak menguraikan kondisi mendesak yang terjadi. Lantaran tidak terdapat keadaan tertangkap tangan, tidak terdapat kondisi geografis yang sulit dijangkau, dan tidak terdapat fakta objektif bahwa kliennya sedang melakukan tindakan nyata untuk merusak ataupun menghilangkan barang bukti. Pernyataan termohon yang mendalilkan telah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sleman setelah penggeledahan dilakukan, dia sebut tidak serta-merta mengesahkan tindakan penggeledahan. Pemeriksaan pada termohon sendiri dilakukan pada 22 Juni 2026, tetapi penggeledahan baru dilakukan pada 30 Juni 2026. Jeda delapan hari ini dia nilai juga menguatkan bahwa tidak adanya keadaan mendesak.
"Keadaan mendesak yang didalilkan termohon tidak pernah ada dan merupakan alasan yang sangat tidak masuk akal," katanya.
Sidang praperadilan ini selesai pukul 14.15 dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik untuk menanggapi replik ini oleh termohon pada Rabu (22/7). Lalu pada hari yang sama ditambah agenda bukti surat dari pemohon maupun termohon.
Baca Juga: Di Balik Jas Warna-Warni Hotman Paris: Bukan Sekadar Pamer, Ini Strategi Psikologi Penampilannya!
"Kami akan mengajukan duplik besok sesuai jadwal pada pukul satu siang," kata Siti Murharjanti mewakili termohon. (del)
Editor : Bahana.