SLEMAN – Kabupaten Sleman mengakomodasi kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) lurah hanya diikuti satu calon saat pemilihan 27 September mendatang. Jika skema calon tunggal diterapkan dan kotak kosong justru memenangkan pemungutan suara, jabatan lurah tetap akan dijalankan penjabat (Pj) hingga pemilihan gelombang berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik menjelaskan, aturan bolehnya satu calon yang maju dalam PAW di Kalurahan Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, Maguwoharjo, dan Sendangadi sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026. Prosesnya ketika hanya terdapat satu calon lurah maka masa pendaftaran diperpanjang 15 hari.
Ketika masih belum ada tambahan, lanjutnya, maka diperpanjang lagi sepuluh hari. Saat masa perpanjangan waktu berakhir dan tidak ada tambahan maka ditetapkan satu calon lurah terdaftar dengan keputusan bersama antara panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Baca Juga: Penyebab Kematian Penyu di pantai Gua Cemara Belum Jelas, Butuh Uji Nekropsi
"Kalau satu calon, nanti di musyawarah kalurahan disepakati akan lanjut pemilihan atau tidak," kata Alhalik dihubungi Minggu (19/7).
Apabila tidak tercapai mufakat untuk melaksanakan PAW dengan satu calon, maka PAW dibatalkan. Pembatalan ini harus diinformasikan pada masyarakat melalui papan pengumuman, laman resmi kalurahan, media sosial, maupun media lainnya. Lalu penjabat (Pj) lurah akan melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya lurah hasil pemilihan gelombang terdekat berikutnya.
Namun jika dicapai kesepakatan, pemilihan PAW satu calon bisa menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Untuk pemungutan suara sesuai dengan pasal 57, surat suara akan terdiri dari dua kolom yang memuat foto calon dan satu kolom kosong tidak bergambar.
Baca Juga: Wisatawan Yang Berkunjung ke DIY Tembus 3 Juta Kunjungan, Ini Tempat Wisata Yang Banyak Diminati
"Kalau pemungutan suara menang kotak kosong, maka PAW tidak menghasilkan lurah baru," ujarnya.
Dalam hal ini jabatan tidak diisi sampai dengan pemilihan lurah serentak gelombang terdekat. Sampai dengan waktu tersebut posisi akan tetap diampu oleh Pj.
"Untuk PAW ini kami jadwalkan 27 September. Semoga semua tahapan lancar," tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto. Ketika hasil PAW ternyata memenangkan kotak kosong, maka proses pemilihan lurah batal. Pj lurah akan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan lurah terpilih hasil pemilihan gelombang berikutnya. Hanya saja aturan ini belum tertuang di peraturan bupati dan masih tertuang di draf rancangan Permendagri.
"Nanti Sleman akan melakukan diskresi ketika terjadi hal tersebut dengan mereferensi draf rancanangan Permendagri terbaru," bebernya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita