Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY R. Darmawan menjelaskan, ada empat program utama BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikan kegiatan tersebut. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Kegiatan itu bertujuan mencari masukan sekaligus meningkatkan pemahaman pentingnya jaminan sosial.
"Pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Darmawan di sela acara di Ruang Bagaskara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY pada Senin (13/7).
Diseminasi itu berlangsung dalam tiga angkatan. Setiap angkatan diikuti 30 orang peserta. Mereka berasal dari 15 perusahaan. Setiap perusahaan diwakili dua orang. Satu orang mewakili manajemen dan satu orang dari perwakilan pekerja.
Lebih jauh dikatakan Darmawan, jaminan sosial dari perusahaan merupakan hak pekerja, mengingat setiap pekerjaan pasti ada risikonya. Darmawan berharap melalui diseminasi ini tumbuh kesadaran bersama. Dengan begitu, cakupan jaminan sosial bagi pekerja di DIY bisa meningkat."Target kami tentu agar perusahaan bisa menunaikan kewajiban mengikutsertakan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan, khusus perusahaan besar tidak sebatas memberikan jaminan sosial. Tapi juga harus menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan di perusahaan. Di antaranya, ruang laktasi dan ruang kesehatan. "Harapannya perusahaan bisa terus memperbarui informasi terkait peraturan ketenagakerjaan terkini," pintanya.
Praktisi Hubungan Industrial Irwantono hadir sebagai narasumber. Dia mengungkapkan, kerap kali perusahaan tidak peka atas risiko yang dialami pekerjanya. Misalnya, mereka yang bekerja di industri manufaktur berpotensi mengalami pengurangan tingkat pendengaran. Lalu yang bekerja di kantor sehari-hari menatap laptop berpotensi terpapar radiasi. Mengganggu fungsi mata. "Jadi jangan ditunda mendaftarkan jaminan sosial. Ini bentuk profesional dan integritas perusahaan," ingat Irwantono.
Dia kembali mengingatkan para pekerja agar tidak lepas tangan. Hal yang sering dilupakan adalah ketika ada perubahan data peserta dan keluarganya. Mestinya pekerja bisa segera menyampaikan perubahan secara lengkap dan benar pada pemberi kerja. Begitu juga dengan pemberi kerja bila ada perubahan terkait data upah, jumlah pekerja, alamat kantor, dan perubahan lainnya. “Wajib menyampaikan perubahan kepada BPJS ketenagakerjaan,” paparnya.
Narasumber berikutnya Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Anugrah Imanta. Dia berbicara seputar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakan, setiap orang termasuk orang asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh. Antara lain seperti peserta meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja bisa merima santunan untuk ahli waris hingga Rp 42 juta. "Nantinya juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp 174 juta," katanya. (del/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita