Tanah yang berada di Maguwoharjo dengan seluas 471 meter persegi dan 274 meter persegi di Wedomartani ini sudah beralih nama menjadi milik inisial RW. Dia adalah kenalan dari Komaridin. Awalnya relasi antara RW dengan Komaridin dilandasi atas kepercayaan dalam rangka kerja sama usaha atau yang dikenal para korban sebagai tanam saham. Saat itu pemilik dijanjikan akan mendapat uang Rp 400 ribu tiap bulannya.
"Korban tidak pernah mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani saat itu mengakibatkan peralihan hak atas tanah," kata Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY Hengky Widhi Antoro sebagai pendamping korban Senin (13/7).
Hanya saja, surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani RW pada 20 Januari 2011 dinilai janggal. Sebab isinya menyatakan bahwa tidak akan memanfaatkan tanah tanpa seizin Komaridin.
Penggunaan tanah, lanjutnya, juga semata-mata hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga. Hengky menilai, surat tersebut jadi salah satu bukti penting yang dapat diuji bersama bukti lainnya dalam proses hukum.
Selama ini, para ahli waris tidak mengetahui adanya akta jual beli maupun peralihan hak atas kedua tanah tersebut. Hingga akhirnya persoalan mencuat saat keluarga mendapatkan surat peringatan pertama dari bank pada 7 Mei 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah di Maguwoharjo sudah menjadi agunan atas nama RW dengan plafon pinjaman Rp 284 juta. Hal ini menunjukkan angsuran kredit yang dilakukan RW macet.
"Untuk yang Wedomartani diagunkan juga, tapi kami belum tahu nominal pinjamannya," katanya.
Baca Juga: Hari Pertama MPLS, Dikpora DIY Pastikan Tak Ada Laporan Perpeloncoan, Sekolah Diawasi Ketat
Hengky menduga, kasus ini memang bagian dari praktik mafia tanah yang kini banyak terjadi. Apalagi tujuan perminjamannya sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hanya saja saat ini PBKH UAJY masih terus melakukan penelusuran riwayat administrasi terkait objek tanah. Termasuk dengan meminta warkah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Kini, ahli waris sudah membuat laporan ke Polda DIY dengan laporan polisi nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA DIY pada 6 Juli 2026. Laporan ini dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, istri almarhum Komaridin, Lanjarsari membenarkan adanya kerja sama antara suaminya dan RW. Saat itu, sertifikat dipinjam untuk sementara waktu. Namun saat ditagih ke rumah RW, sertifikat tidak diberikan. "Katanya besok-besok-besok gitu. Sampai sekarang enggak dikasih," ujar perempuan 70 tahun ini.
Sementara janji uang Rp 400 ribu, sempat diberikan sekitar sebanyak 15 kali. Hanya saja setelah itu tidak pernah diberikan lagi. Dua tanah tersebut saat ini berdiri rumah dan masing-masing masih ditempati oleh keluarga. Dia hanya berharap agar sertifikat tanah warisan tersebut bisa kembali pada keluarganya. "Ya kaget karena aku enggak pernah jual gitu. Itu kan tanah warisan," ujarnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita