Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

1.054 Penambang Manual di Kabupaten Magelang Jadi Persoalan Baru, DPR RI Minta Alternatif Pekerjaan

Delima Purnamasari • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB
TERDAMPAK: Truk yang digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir terseret lahar dingin Gunung Merapi di aliran Sungai Senowo, Dukun, Magelang 4 Maret lalu. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
TERDAMPAK: Truk yang digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir terseret lahar dingin Gunung Merapi di aliran Sungai Senowo, Dukun, Magelang 4 Maret lalu. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

SLEMAN - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengungkapkan pembukaan lahan akibat tambang pasir ilegal di kawasan konservasi telah mencapai sekitar 400 hektare. Setelah penambangan mekanis ditindak aparat, kini aktivitas penambangan manual yang melibatkan sekitar 1.054 warga di wilayah Kabupaten Magelang menjadi persoalan utama.

Kepala Balai TNGM T Heri Wibowo menyebut, seluruh penambang pasir yang berada di Resor Dukun dan Resor Srumbung. "Ini memang masalahnya dilakukan oleh masyarakat sehingga mohon ada solusi-solusi untuk mengatasi kegiatan ini," ujarnya memberikan pemaparan saat kunjungan Komisi IV DPR RI ke Kantor Balai TNGM, Sleman Jumat (10/7).  

TNGM sendiri, lanjutnya, sudah melakukan berbagai upaya patroli bersama dengan aparat penegak hukum. Hanya saja kepatuhan dari masyarakat tetap jadi kunci atas persoalan pertambangan manual ini. 

Baca Juga: Tidak Diambil Pemilik, Barang Bukti Penertiban Street Coffee Menumpuk di Kantor Satpol PP Kota Jogja: Begini Katanya!

Sebelumnya pada akhir Oktober 2025, Bareskrim Polri sudah menghentikan proses tambang mekanis yang menggunakan alat berat. Saat ini juga sudah ada tiga tersangka yang masih berporses di pengadilan dan kejaksaan juga masih melakukan penyelidikan terkait kerugian negara yang ditimbulkan. "Penggalian ilegal tersebut memang secara bertahap sejak tahun 1970-an berjalan terus-menerus," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menjelaskan, larangan aktivitas penambangan pasir sudah didasarkan pada berbagai pertimbangan. Hanya saja, penting agar ada solusi yang diberikan oleh pemerintah agar ada pilihan lain untuk masyarakat bisa tetap memperoleh pendapatan. Tentu saja dengan cara yang legal dan aman. 

"Tidak boleh juga kemudian pemerintah melarang tanpa solusi gitu," katanya. 

 Baca Juga: Pengendara Tak Lagi Bisa Tembus ke Koridor Utama dari Jalan Sirip, Penerapan Full Pedestrian Diberlakukan Bertahap 13 Jam

Politisi PDI Perjuangan ini memahami, pertambangan manual oleh masyarakat hadir karena situasi ekonomi yang sedang sulit. Untuk itu, ada berbagai opsi yang menurutnya bisa dikaji sebagai solusi. Salah satunya dengan perhutanan sosial yang memungkinkan penghasilan bagi masyarakat. 

"Kami minta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama merumuskan solusi bagi masyarakat, bukan perusahaannya," tegasnya. 

 

Alex menegaskan, penegakkan hukum bukan berada pada kewenangannya. Hanya saja dia memastikan akan mendorong mitra kerja Komisi IV khususnya Dirjen Penegakkan Hukum di Kementerian Kehutanan untuk bisa lebih proaktif. 

 

"Termasuk bergerak dengan alat penegak hukum lainnya dan yang ilegal itu segera diselesaikan dan dituntaskan dan diantar sampai ke pengadilan," tegasnya. (del/eno) 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) #balai tngm #penambangan manual #Kabupaten Magelang #penambang