SLEMAN – Maraknya pendakian ilegal di Gunung Merapi mendorong DPR RI meminta keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan dan penertiban.
Langkah tegas dinilai diperlukan agar larangan pendakian yang diberlakukan demi keselamatan tidak terus dilanggar.
"Harus ada ketegasan. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh, titik. Jangan ada lagi pakai komanya gitu loh," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman saat kunjungan di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Mampu Mengairi Ribuan hektare Lahan Pertanian, Bendungan Jlantah Pekuat Ketahanan Pangan Jateng
Dia sebut, keputusan tidak mengizinkan pendakian oleh kepala TNGM sudah didasarkan dengan pertimbangan matang. Faktor utamanya adalah keselamatan. Soal pelanggaran pendakian ilegal yang tidak ada pasal pidananya, dia menilai keselamatan adalah pasal yang paling tinggi.
Sesuai dengan pembukaan undang-undang dasar bahwa kewajiban utama pemerintah adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah nyawa rakyat.
"Kalau sudah bicara soal keselamatan nyawa maka itu adalah pasal yang tertinggi," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Longgar, Reklame Rokok Tak Berizin Bermunculan di Kulon Progo
Oleh sebab itu, APH sangat mungkin diterjunkan untuk membantu melakukan penertiban. Hanya, untuk teknisnya TNGM bisa melakukan koordinasi lebih lanjut. Misalnya, ada penjagaan langsung di lapangan di sekitar lokasi pendakian.
Dalam kesempatan ini dia mengakui bahwa Gunung Merapi memang bisa dimanfaatkan sebagai berkah. Sangat wajar apabila ada dorongan untuk mencapai kesejahteraan dari masyarakat sekitarnya.
Untuk itu, tugas pemerintah pusat dan daerah adalah berkolaborasi untuk memikirkan opsi lain yang bisa jadi sumber pendapatan.
"Jadi memikirkan alternatif lainnya sebagai sumber penghidupan selagi kemudian Merapi itu tidak mungkin didaki," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNGM T Heri Wibowo menjelaskan, persoalan pendakian ilegal ini memang jadi prioritasnya untuk bisa diselesaikan.
Dia sebut jalur pendakian sudah ditutup sejak 2018 karena ada peningkatan aktivitas Gunung Merapi dari normal atau level satu ke level dua atau waspada. Lalu pada 2020 ditingkatkan lagi pada level tiga atau siaga.
"Artinya memang tidak boleh sama sekali dilakukan upaya pendakian di Gunung Merapi," ujarnya.
TNGM sendiri mencatat pasa 2024 ada dua pendaki ilegal yang terjaring operasi penertiban. Lalu naik drastis pasa 2025 dengan 62 orang. Sementara pada 2026 ini ada sebelas orang.
Saat ini juga ada upaya pembukaan pendakian ilegal oleh warga setempat pada jalur New Selo di Kabupaten Boyolali. Heri menegaskan, TNGM terus berupaya melakukan penanganan persoalan ini dengan pendekatan persuasif. Termasuk penerapan sanksi-sanksi sosial.
"Hal ini karena memang pasal-pasal tindak pidana tidak terdapat di dalam kasus pendakian ilegal," tambahnya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita