Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Sleman Beri Penghargaan bagi Wajib Pajak, Bentuk Apresiasi Atas Kontribusi Pembangunan

Delima Purnamasari • Rabu, 8 Juli 2026 | 20:45 WIB
SIMBOLIS: Para wajib pajak saat mendapatkan penghargaan yang langsung diberikan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya Selasa (7/7) malam. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
SIMBOLIS: Para wajib pajak saat mendapatkan penghargaan yang langsung diberikan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya Selasa (7/7) malam. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghargaan pada wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya Selasa (7/7) malam. Penghargaan yang diserahkan dalam agenda Sarasehan Pajak Sleman ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak pada pembangunan di Bumi Sembada. 

Ada sejumlah kriteria wajib pajak selektif yang jadi sasaran penghargaan. Di antaranya, pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tercepat, pokok pajak terbesar PBB-P2, pokok terbesar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran, dan pokok terbesar untuk PBJT hotel. 

Baca Juga: Budi Santosa Asrori Resmi Duduki Kursi Sekda Kota Jogja Berkat Modal Pengalaman Kelola Ribuan ASN

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Abu Bakar menjelaskan, kesempatan ini memang digunakan untuk memberi apresiasi pada pajak PBB P2 maupun PBJT. Harapannya capaian ini bisa jadi motivasi sekaligus panutan bagi wajib pajak yang lain. 

Dia menjelaskan, BKAD terus melakukan optimalisasi bagi penerimaan pendapatan daerah. Salah satunya optimalisasi PBB-P2 dengan pembayaran PBB-P2 panutan yang didasarkan pada instruksi Bupati Sleman Nomor 900.1.13.1/0850.

Baca Juga: Jogja Punya Platform Digital untuk Pemasaran Hasil Bumi, Imbau Petani dan Pelaku Usaha Desa Lakukan Ini!

Dalam hal ini wajib pajak PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp 10 juta diminta untuk membayar awal tahun. Hasilnya ada 163 wajib pajak selektif yang jadi wajib pajak panutan dengan total pembayaran Rp 11,4 miliar. Wajib pajak tersebut terdiri dari 24 perhotelan, 12 restoran, 47 manufaktur, enam rumah sakit, 23 institusi pendidikan, 37 usaha properti, dan 14 lain-lain. 

"Penerimaan PBB-P2 sampai jatuh tempo 30 Juni sudah mencapai 87,81 persen atau Rp 79 miliar," katanya ditemui di sela-sela acara. 

Realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 sendiri tercatat sebesar Rp 1,116 triliun. Atau mencapai 99,48 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2026 sudah mencapai 47,21 persen atau Rp 618 miliar hingga bulan Juni dari target yang ditetapkan. Atas capaian ini, Abu menyampaikan apresiasi atas kontribusi para wajib pajak. 

"Setiap rupiah yang dibayarkan merupakan investasi bagi kemajuan daerah," katanya. 

 Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Kembali Merombak JPTP, Sembilan Kepala OPD Dirotasi dan Promosi Melalui Talent Pool

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman ini menjelaskan, pajak tersebut dikembalikan pada masyarakat lewat berbagai program. Di antaranya pembangunan infrastruktur publik, pendidikan, hingga kesehatan. 

 

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut, kepatuhan dan komitmen para pelaku usaha adalah kontribusi nyata pada pembangunan Sleman. Dia menegaskan, pemerintah tidak sekadar mendorong wajib pajak menunaikan tanggung jawabnya. Namun, juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat sistem digitalisasi, serta menciptakan tata kelola yang transparan. “Agar nantinya terbentuk ekosistem pengelolaan pajak yang semakin baik,” harapnya. (del/eno) 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman #Pajak #apresiasi #wajib pajak