SLEMAN - Seluruh lurah di Kapanewon Depok terjerat kasus korupsi tanah kas desa (TKD).
Mulai dari eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso pada 2023, eks Lurah Maguwoharjo Kasidi pada 2024, dan terbaru Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, seluruh perangkat kalurahan harus saling menghormati dan bisa menjalankan ketugasannya dengan baik.
Terpenting adalah menaati aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika tidak sesuai dengan aturan maka akan repot semuanya," ujarnya, Kamis (2/7).
Baca Juga: Sedimentasi Hambat Irigasi selama Belasan Tahun, 44 Hektare Sawah di Srimulyo Terdampak
Dengan tiga lurah di Kapanewon Depok yang terjerat kasus korupsi serupa, dia berharap tidak memengaruhi pelayanan yang diberikan.
Pemerintah sendiri telah melakukan upaya dengan penunjukan sosok pengganti sementara yang berkompeten.
"Kalau ada apa-apa keluhan dari masyarakat langsung ke saya. Nanti akan saya evaluasi dan tindaklanjuti," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Topaz Mardiarto berharap kasus di Condongcatur bisa menjadi yang terakhir.
Dia menegaskan pengelolaan TKD telah secara tegas diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024.
Harapannya para pamong kalurahan maupun masyarakat bisa memahami dan menaatinya.
Baca Juga: Hanif Sjahbandi Diisukan Bergabung ke PSS Sleman
"Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung apabila ada yang terkait dengan kewenangan kami," ujarnya.
Dia memahami dengan kasus ini berarti seluruh lurah di Kapanewon Depok terjerumus dengan kasus serupa.
Sebenarnya sosialisasi dan edukasi telah banyak digencarkan.
Termasuk di wilayah prioritas yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga rawan terjadi penyimpangan.
"Jadi terhadap TKD yang punya nilai ekonomi tinggi dan sebagainya pasti akan kami lebih genjar pendampingannya," ujarnya.
Pendampingan ini aka dilakukan lebih intens dengan menggandeng dispertaru kabupaten.
Topaz juga menegaskan tidak semua permasalahan TKD berujung pada pidana.
Bisa jadi sekadar kurang sesuai dari sisi administratifnya sehingga dilakukan pendampingan untuk perbaikan. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun