SLEMAN - Raudi Akmal (RA) resmi mengajukan permohonan praperadilan atas kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeretnya sebagai tersangka.
Gugatan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ini diajukan pada Rabu (1/7) dan tertuang dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn. Sidang perdananya dijadwalkan pada Senin (20/7) di Ruang Sidang 3 Candra di Pengadilan Negeri Sleman.
Kuasa Hukum RA, Soepriyadi menjelaskan alasan pengajuan praperadilan ini adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Sleman dianggap tidak memenuhi unsur pasal 55 ayat 1 KUHP lama.
Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa Sri Purnomo (SP). Majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang mendalilkan adanya keterlibatan kliennya dalam korupsi ini. Putusan perkara serupa pada tingkat banding dia anggap juga menguatkan hal ini.
"Penetapan tersangka klien kami justru menimbulkan kerancuan hukum. Sepatutnya Kejari Sleman menghargai proses hukum sampai dengan putusan pengadilan inkrah," katanya dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Dia juga menduga bahwa penetapan tersangka RA juga tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam perkara korupsi maka alat bukti paling menentukan adalah adalah perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun, Kejari Sleman menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ. Padahal yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini juga menegaskan penetapan tersangka juga tidak sah karena kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal semestinya dikirim paling lambat tujuh hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
Dalam permohonan praperadilan ini, Soepriyadi juga menduga penggeledahan yang dilakukan Kejari Sleman tidak sah karena tanpa adanya penetapan pengadilan.
Pada Selasa (30/6) Kejari Sleman melakukan penggledahan pada dua tempat. Pertama, kediaman Meidyana Aulya Sashaputri yang merupakan istri RA dengan 14 objek disita, seperti laptop, notebook, hingga ipad. Kedua, pada kediaman Kustini Sri Purnomo yang merupakan ibu RA dengan sebelas objek, seperti telepon genggam, laptop, dan tablet.
"Seluruh tindakan penggledahan bertentangan dengan KUHAP karena tidak didasari penetapan pengadilan dan tidak memenuhi keadaan mendesak," tegasnya.
Soepriyadi berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini seluruhnya. Dengan demikian, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan RA tidak sah.
Termasuk dengan penggledahan yang dilakukan di dua rumah tersebut dan mengembalikan seluruh barang yang tercantum dalam berita acara pada pemiliknya masing-masing.
"Kami mohon hakim praperadilan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata ini dan memulihkan hak-hak klien kami," ujarnya.
Radar Jogja telah menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto maupun Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Hanya saja sampai dengan berita ini diunggah belum ada tanggapan yang diberikan dari keduanya. (del)
Editor : Bahana.