Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejaksaan Negeri Sleman Menggeledah Ruang Fraksi PAN DPRD Sleman, Pulang dengan Tangan Kosong

Delima Purnamasari • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:14 WIB
TAK ADA YANG DISITA: Proses penggeledahan Ruang Fraksi PAN di DPRD Sleman, Selasa (30/6/2026). Terkait penanganan kasus korupsi hibah pariwisata yang menyeret anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN Raudi Akmal.
TAK ADA YANG DISITA: Proses penggeledahan Ruang Fraksi PAN di DPRD Sleman, Selasa (30/6/2026). Terkait penanganan kasus korupsi hibah pariwisata yang menyeret anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN Raudi Akmal.

 SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dikabarkan menggeledah ruang Fraksi PAN DPRD Sleman, Selasa (30/6/2026). 

Penggeledahan terkait penanganan kasus korupsi hibah pariwisata yang menyeret anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN Raudi Akmal.

Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo membenarkan perihal penggeledahan yang dilakukan Selasa sore itu.

”Ya, leres (Benar, ada penggeledahan, Red). Info yang saya terima dari staf fraksi terkait saudara RA (Raudi Akmal, Red)," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2026). 

Baca Juga: Hari ke-80 Bhayangkara Dirayakan dengan Aksi Sosial, Polres Kebumen Memanfaatkan dengan berbagai

 Kejaksaan menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus hibah pariwisata, Senin (22/6/2026).

Kejaksaan juga langsung menahan bekas ketua DPD PAN Sleman ini.

Dia menyusul sang ayah, mantan bupati Sleman Sri Purnomo yang sudah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jogja pada kasus serupa dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja.

Diceritakan, Pemkab Sleman pada tahun 2020 mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan. Nilainya Rp 68 miliar.

Hibah puluhan miliar itu untuk penanganan pandemi Covid-19. Hanya, dalam pelaksanaannya ada dugaan penyelewengan. 

Baca Juga: Tekankan Pelayanan dan Kepercayaan Publik, Jalin Pendekatan Berbasis Kemitraan Masyarakat: HUT ke-80 Bhayangkara

Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan DIY menaksir nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 11 miliar.

Meski ruangan Fraksi PAN digeledah, politikus yang kini duduk sebagai anggota DPRD DIY ini memastikan, tak ada satu pun dokumen yang disita penyidik.

”Kemarin nihil. Tidak ada yang dibawa. Secara detail surat tugas saya kurang tahu," ujarnya.

 Sehari usai digeledah, Inoki menegaskan, aktivitas di ruangan Fraksi PAN tetap berjalan seperti biasanya.

Tidak ada yang berubah. Tidak ada pembatasan apalagi penyegelan. 

Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman Abdul Kadir mengungkapkan hal senada.

Baca Juga: Harga Komoditas Lain Turun, Bawang Merah Justru Naik: BPS Sebut Inflasi Gunungkidul Masih di Bawah Rata-rata DIY dan Nasional

Saat penggeledahan, Kadir, sapaannya, tidak berada di ruangannya. Dia sedang melakukan kunjungan kerja di Surabaya. Sehingga, Kadir tidak begitu mengetahui detail penggeledahan di ruang kerjanya.

”Tidak ada dokumen atau barang apapun yang disita," tegasnya. 

Sebagai pimpinan fraksi, Kadir menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga menyerahkan penanganan kasus ini pada aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga: Tren Positif! Lonjakan Wisatawan Dongkrak PAD Pariwisata Gunungkidul hingga 99,29 Persen

“Terkait ini kami serahkan semua sesuai ketentuan yang ada," tegasnya. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo membenarkan perihal penggeledahan di ruangan Fraksi PAN.

Hanya, bekas Kasi Pidum Kejari Boyolali ini memilih irit berkomentar.

”Penggeledahan sudah kemarin," ucapnya melalui pesan Whatsapp. (del/zam)

Editor : Herpri Kartun
#Fraksi PAN DPRD Sleman #Raden Inoki Azmi Purnomo #tipikor #kejari sleman #raudi akmal