Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usai Periksa 14 Orang, Polda DIY akan Panggil Saksi Ahli Dalam Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Delima Purnamasari • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:55 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

SLEMAN - Kasus dugaan malapraktik oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan atas kematian anak berusia tiga tahun bernama Naura Dwi Meydita Putri masih terus bergulir.

Proses hukum ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang kini sudah melakukan klarifikasi pada 14 orang terkait. 

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan menjelaskan, 14 orang yang dimintai keterangan tersebut berasal dari pihak pelapor dan terlapor. Baik itu dari keluarga korban maupun pihak rumah sakit. Termasuk dari dokter yang menangani korban. Dia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami terus melakukan upaya-upaya klarifikasi untuk membuat terang apakah ada dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (30/6). 

Ihsan menjelaskan belum ada saksi ahli yang dipanggil hingga kini. Hanya saja sudah dijadwalkan pada awal Juli ini selepas pemeriksaan antara kedua pihak selesai. Hanya saja untuk kepastian waktunya tetap mempertimbangkan ketersediaan dari saksi ahli itu sendiri.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Soroti Demam Sekolah Favorit di SMPB 2026, Bukti Pemerataan Mutu Belum Optimal

"Tergantung saksi ahli apakah punya waktu, tapi sekali lagi kami ingin ini cepat berproses sehingga kepastian hukumnya jelas," ujarnya. 

Rencananya saksi ahli berasal dari bidang kedokteran, yakni perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Harapannya dengan saksi ahli yang independen dan netral ini penyelidik bisa melihat lebih jelas dalam melakukan penanganan kasus ini. Sekaligus dalam rangka meminta pendapat sebagai bekal untuk memperoleh alat bukti. 

"Kami akan meminta keterangan IDI dan saksi ahli lain sehingga kasus ini bisa terang benderang," tegasnya. 

Menurut Ihsan, tujuan dari penerapan hukum adalah memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Dalam tahap ini kepolisian mencari kepastian hukum dahulu untuk bisa menegaskan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

Agar nantinya tidak lagi menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Lantaran dari pihak korban menyampaikan pendapatnya sementara sisi terlapor juga memberi pendapat yang kontra lewat kajian-kajian. 

"Dengan semakin cepat kami tangani, juga akan semakin tahu arah penyelidikannya seperti apa," ujarnya. (del)

Editor : Bahana.
#RSUD Prambanan #Kombes Pol Ihsan #POLDA DIY