SLEMAN - Raudi Akmal (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Senin (22/6) malam. Pada hari yang sama, putra Sri Purnomo tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau dikenal sebagai Rutan Wirogunan selama 20 hari. Pada malam yang sama juga kuasa hukum RA langsung mengajukan penangguhan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, dalam satu minggu proses penahanan yang sudah dilakukan ini Kejari masih melakukan telaah dan mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut. Penahanan untuk proses penyidikan ini dilakukan selama 20 hari dan dia sebut dapat diperpanjang paling lama 40 hari.
"Sampai sekarang RA masih dilakukan penahanan," katanya ditemui di Kantor Kejari Sleman Senin (29/6).
Apabila sampai batas waktu permohonan ini tidak ditanggapi oleh kejaksaan, lanjutnya, berarti permohonan secara otomatis ditolak. Apabila diterima, maka Kejari akan mengeluarkan surat penerimaan atas permohonan tersebut.
"Apabila nantinya ada keputusan terkait penangguhan, ya maka kita harus ada proses pengeluaran atau pengalihan penahanan," katanya.
Baca Juga: Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi
Sementara itu, Kuasa Hukum RA Soepriyadi menjelaskan, permohonan penangguhan disampaikan dengan alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan kliennya. Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini juga turut melampirkan surat penjaminan dari Kustini Sri Purnomo yang merupakan ibu dari RA. Bupati Sleman periode 2021-2025 tersebut akan menanggung segala konsekuensi hukum apabila RA melarikan diri.
"Sampai dengan saat ini kami belum dapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Sleman," terangnya.
Dia menyebut, tim kuasa hukum juga masih mempertimbangkan langkah hukum lainnya, khususnya upaya praperadilan. Hal ini untuk menguji sah tidaknya proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik. "Untuk prapid masih kami pertimbangan," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita