Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UPNVY Sebut Besaran Sanggah UKT di Kampusnya Disesuaikan dengan Indeks Kemampuan Orang Tua

Delima Purnamasari • Minggu, 28 Juni 2026 | 20:55 WIB
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPVNY). (Dok. UPNV)
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY). (Dok. UPNVY)

 

SLEMAN - Calon mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang dikenakan, bisa melakukan upaya sanggah.

Untuk nantinya kampus bisa melakukan peninjauan ulang terhadap besaran golongan biaya yang dibebankan pada mahasiswa. 

Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) Mohamad Irhas Effendi menjelaskan, UKT ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 yang dalam penentuannya disesuaikan dengan indeks kemampuan orang tua.

Pemberian kesempatan sanggah ini dia sebut adalah bentuk komitmen dari kampus. Dikatakan, jumlah pengajuan di kampusnya memang cukup lumayan. Misalnya di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ada 2.955 mahasiswa yang diterima dan 726 di antaranya mengajukan upaya sanggah. Untuk yang disetujui sebanyak 515 orang.

"Prinsipnya sebenarnya sederhana, yang namanya UKT itu bisa ditetapkan ulang, seandainya kemampuan orang tua atau pihak yang membiayai itu ada perubahan," katanya dihubungi, Minggu (28/6).

Baca Juga: Kevalidan Data Jadi Kunci Peroleh Keringanan UKT di UIN Sunan Kalijaga Jogja

Dia menegaskan, UKT disesuaikan dengan indeks kemampuan orang tua. Ketika kemampuannya turun maka bisa diturunkan dan begitu juga sebaliknya. Untuk itu, dalam pengajuan sanggah harus disertakan bukti-buki bahwa terjadi penurunan itu.

"Kalau ada penurunan dengan disertai bukti-bukti, maka disetujui. Tapi kalau mengajukan tanpa disertai bukti-bukti ada penurunan kemampuan, maka tidak disetujui," tegasnya.

Disinggung soal besaran maksimal pemotongan yang diberikan, Irhas menegaskan hal ini kembali lagi pada pendapatan orang tua atau pihak yang membiayai.

Apabila sebelumnya masuk golongan UKT enam berdasarkan indeks awal, bisa jadi dengan bukti perubahan turun menjadi UKT golongan empat. Bisa juga turun hingga jadi UKT golongan tiga.  "Jadi tidak bisa tanpa bukti, tanpa data, terus ditembak berapa gitu, enggak," tambah Irhas. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#ukt #seleksi nasional #uang kuliah tunggal #UPNVY #SNBT