SLEMAN - Penanganan kasus penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto, Turi, Sleman terus berlanjut. Proses pemeriksaan awal dari Inspektorat Sleman telah selesai dan ditindaklanjuti dengan penonaktifan dua pamong, yakni Carik dan Danarta sejak Senin (15/6) lalu. Kini, Inspektorat Sleman kembali melakukan pendalaman.
"Posisi sekarang Inspektorat masih melakukan pendalaman, kalau kemarin masih pemeriksaan awal," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya saat ditemui di Pendopo Parasamya Minggu (28/6).
Harda menyebut, pendalaman ini ditargetkan bisa selesai pada pertengahan Juli, sekitar Jumat (17/7). Pendalaman ini dia sebut sebagai tindak lanjut atas temuan awal yang menyatakan adanya penyelewengan.
Usai pendalaman tersebut, lanjutnya, baru nanti dia bisa menyampaikan apakah ada pihak lain yang terlibat di luar dua orang pamong tersebut. Termasuk dengan nominal pasti kerugian yang diakibatkan.
"Kami belum bisa ngomong nominal. Nanti setelah semua selesai dengan pendalaman. Ini masih dicek surat pertanggungjawaban dan sebagainya bagaimana terkait dugaan awal," ujarnya.
Baca Juga: 308 Atlet Ikuti Kejurkab Forki Sleman, Diharapkan Dapat Menumbuhkan Atlet-Atlet Baru
Inspektorat dia sebut akan melaporkan hasilnya pada bupati dan diberikan rekomendasi pada kalurahan. Hasil dari pendalaman ini nantinya akan memberikan gambaran pada lurah terkait tindak lanjut kasus dan tata kelola keuangan kalurahan.
Harda juga mengonfirmasi bahwa aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah ikut turun tangan dalam kasus ini. Dia bahkan menyebut, kepolisian juga ikut turun karena sudah mendapat laporan.
"Saya yakin dengan hasil Inspektorat ini akan dimanfaatkan karena permintaan dari kejaksaan akan hasil laporan itu juga dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Rayakan Ultah Sewindu, BM Kulon Progo Komitmen Hapus Stigma Anarkistis
Menurutnya, kasus di Kalurahan Bangunkerto adalah contoh yang tidak baik. Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh kalurahan bisa saling menghormati dalam melaksanakan ketugasannya. Termasuk dengan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.
"Jangan mengelola keuangan seperti pengelolaan rumah tangga yang tidak sesuai dengan aturan. Nanti akan repot semuanya," tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, setiap ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan di tingkat kalurahan maupun kabupaten, kejari akan melakukan tindak lanjut. Hanya saja, untuk saat ini tahapan atas kasus di Kalurahan Bangunkerto masih dalam pengumpulan data, bahan, dan keterangan.
"Memang kami memperoleh informasi yang terjadi di Bangunkerto. Nanti ditunggu saja hasilnya apakah ada peristiwa pidana atau tidak," katanya.
Kini, dia pun masih menunggu hasil pendalaman dari Pemerintah Kabupaten Sleman, khususnya Inspektorat. Jika nanti ada penyimpangan, akan sangat mungkin dilakukan penyelidikan. "Setiap ada penyimpangan-penyimpangan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman ini kami pasti tindaklanjuti agar peristiwa tersebut bisa ditangani sesuai aturan," tegasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita